User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  20 November 1998       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ.6/1998

                        TENTANG

                JADUAL KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB adalah kegiatan pokok yang harus dilaksanakan 
setiap tahunnya oleh seluruh Kantor Pelayanan PBB di Indonesia. Kegiatan ini akan menghasilkan produk-
produk PBB yang digunakan sebagai dasar penghitungan dan penetapan besarnya pajak yang terhutang. 
Salah satu produk yang keberadaanya sekarang perlu mendapat perhatian khusus yaitu Nilai Jual Objek 
Pajak (NJOP) oleh karena setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea 
Perolehan Hak atas Tanah, NJOP dijadikan salah satu acuan dalam menentukan Nilai Perolehan Objek Pajak 
(NPOP).

Untuk mendapatkan NJOP yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik secara formal maupun 
material sebagai dasar penghitungan besarnya PBB terutang dan salah satu acuan dalam nenentukan NPOP, 
maka proses mendapatkan NJOP harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk 
pelaksanaan sehingga kebutuhan kwalitas dan kwantitas dapat dipenuhi. Namun demikian dalam 
perkembangannya tidak hanya cukup memenuhi kwalitas dan kwantitas saja, faktor ketepatan waktu yaitu 
tersedianya NJOP pada tanggal 1 Januari menjadi sesuatu yang mutlak adanya.

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa NJOP diperoleh dari suatu rangkaian kegiatan pendataan, maka 
untuk dapat memenuhi kesiapan NJOP pada tanggal 1 Januari perlu disusun Jadual Tahunan Kegiatan 
Pendataan yang merupakan pelengkap dari pedoman yang sudah ada dengan penekanan pada ketepatan 
waktu dalam pelaksanaannya.

I.  KEDUDUKAN DAN FUNGSI NJOP

    Dalam UU No. 12/1985 jo. UU No. 12/1994, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan sebagai dasar 
    pengenaan pajak. Dalam Undang-undang Nomor 21/1997 NJOP digunakan sebagai salah satu acuan 
    dalam menentukan NPOP. Berdasarkan kedua peraturan perundangan tersebut diatas tampak jelas 
    bahwa NJOP mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam fungsinya sebagai 
    salah satu variabel penghitungan besarnya PBB terutang maupun BPHTB yang harus dibayar.

    Mengingat semakin pentingnya kedudukan NJOP seperti diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal 
    Pajak c.q. Direktorat PBB harus selalu berupaya untuk meningkatkan derajat keakurasiannya. 
    Besarnya NJOP yang ditetapkan setiap tahun harus benar-benar mencerminkan nilai pasar yang 
    sebenarnya dari suatu obyek pajak pada kurun waktu yang bersangkutan. Kegiatan pendataan dan 
    penilaian sebagai proses penentuan besarnya NJOP harus semakin ditingkatkan dari segi kualitas.

II. SAAT PENETAPAN NJOP DAN KONDISI DI LAPANGAN

    Sejak diberlakukannya UU No. 12/1985 jo. UU No. 12/1994 sampai dengan saat ini, NJOP yang 
    dituangkan dalam Surat Keputusan Kakanwil DJP yang dinyatakan berlaku sejak 1 Januari 
    ketersediaannya secara materil belum terpenuhi.

    Dalam praktek di lapangan amanat yang dituangkan dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/1985 jo. UU 
    No. 12/1994 yaitu saat yang menentukan pajak yang terutang adalah keadaan objek pajak pada  
    tanggal 1 Januari baru dapat dilaksanakan sebatas formalitas.

    Kondisi yang demikian harus segera diakhiri karena selain untuk memenuhi ketentuan formal dan 
    material dalam penetapan PBB juga terhadap transaksi peralihan hak yang terjadi pada bulan Januari 
    atau Pebruari, apabila NJOP baru tersedia pada bulan Maret, maka kewajiban membayar BPHTB dan 
    PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak dapat dipenuhi secara 
    benar.

III.    JADUAL KEGIATAN PENDATAAN DAN PENILAIAN

    Dari pengamatan di lapangan disimpulkan bahwa kondisi di atas terjadi secara akumulatif karena 
    keterlambatan setiap institusi PBB (Kantor Pusat Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB) dalam 
    melaksanakan fungsinya masing-masing. Kurangnya koordinasi di antara komponen-komponen 
    tersebut menimbulkan sikap saling menunggu dalam pelaksanaan pekerjaan pendataan dan penilaian 
    PBB (keterlambatan alokasi dana BO, usulan rencana kerja, persetujuan rencana kerja, dan 
    keterlambatan pelaksanaan pekerjaan).

    Untuk menghindari kejadian tersebut, dipandang perlu untuk ditetapkan kerangka kerja pendataan 
    dan penilaian yang harus dipatuhi oleh dan mengikat setiap komponen PBB yang terlibat. Kerangka 
    kerja ini berupa jadual kegiatan pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat 
    Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB. Hal-hal pokok yang sangat perlu diperhatikan dari jadual 
    tahunan kegiatan adalah sebagai berikut :
    1.  Kegiatan Penelitian Pendahuluan harus sudah dimulai awal bulan Januari yang dilanjutkan 
        dengan kegiatan penyusunan rencana kerja dan harus sudah selesai akhir bulan Pebruari, 
        kemudian disampaikan ke Kanwil paling lambat minggu kedua bulan Maret sehingga kanwil 
        berkesempatan untuk meneliti usulan rencana kerja yang persetujuannya harus sudah 
        diterbitkan paling lambat akhir bulan April.

    2.  Analisis usulan rencana kerja oleh Kantor Pusat DJP dilakukan pada minggu ketiga dan 
        keempat bulan Maret sebagai dasar dropping dana pada bulan April:

    3.  Kegiatan Lapangan Pendataan dan Penilaian dimulai bulan Mei data harus sudah selesai akhir 
        bulan Oktober, sehingga usulan SK Klasifikasi NJOP harus sudah diterima Kanwil paling 
        lambat akhir bulan Nopember dengan maksud agar Kanwil berkesempatan menganalisa 
        usulan klasifikasi NJOP dan sudah dapat menerbitkan Surat Keputusannya akhir bulan 
        Desember yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya:

    4.  Jadual kegiatan Pendataan dan Penilaian ini mulai berlaku sejak tahun fiskal 1999 untuk 
        kegiatan pendataan yang dibiayai dengan sumber dana Biaya Operasional (BO), sedangkan 
        untuk kegiatan sejenis dengan sumber dana lain pada tahap awal sedapat mungkin 
        menyesuaikan dan untuk selanjutnya harus berpedoman kepada jadual ini. Untuk 
        memudahkan pemahaman dapat dilihat jadual terlampir (Lampiran 1);

    5.  Sebagai bahan Kanwil untuk menganalisa usulan Klasifikasi dan Besarnya NJOP seperti 
        dimaksud pada angka 3 di atas, terlampir disampaikan Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik 
        Usulan Klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran 2.

IV. JADUAL TAHUNAN KEGIATAN ADMINISTRASI PBB

    Apabila tahapan-tahapan kegiatan pendataan dilaksanakan dengan tertib dan baik, maka kegiatan 
    administrasi lainnya seperti:
    1.  Cetak massal SPPT, STTS dan DHKP:
    2.  Penyampaian keberatan dan pengurangan:
    3.  Penyelesaian proses keberatan dan pengurangan;
    4.  Pengiriman himbauan pembayaran kepada wajib pajak:
    5.  Pemberitahuan jatuh tempo;
    6.  Kegiatan penagihan akhir;
    7.  Pelayanan melalui PST, dll.

    akan berjalan dengan tertib dan baik pula, sehingga keseluruhan kegiatan tersebut akan merupakan 
    jadwal tahunan kegiatan administrasi PBB sebagaimana terlampir (lampiran 3).

V.  TUJUAN

    Hasil akhir yang diharapkan dengan dipedomaninya jadual tahunan kegiatan sebagaimana dimaksud 
    pada romawi III adalah terciptanya prosedur kegiatan pendataan dan penilaian yang teratur dan 
    terintegrasi di semua lapisan manajerial PBB, terciptanya kesatuan persepsi semua komponen yang 
    terkait, menghasilkan produk PBB yang akurat, tepat waktu, andal, mutakhir, dan dapat 
    dipertanggungjawabkan, pemenuhan amanat Undang-Undang secara formal material. 
    penyederhanaan administrasi PBB, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, dan pada akhirnya 
    akan meningkatkan realisasi potensi/penerimaan PBB dan pajak-pajak yang berhubungan dengan 
    NJOP.

VI. KETENTUAN PERALIHAN

    Sebagai tahap awal pelaksanaan Surat Edaran ini perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1.  Penyusunan usulan Rencana Kerja kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data 
        SISMIOP sumber dana BO tahun 1999/2000 dan seterusnya harus diselesaikan paling lambat 
        akhir Pebruari dan harus sudah disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP yang bersangkutan 
        dengan tembusan kepada Direktur PBB, paling lambat akhir minggu kedua bulan berikutnya 
        (Maret);
    2.  Tembusan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan oleh Kantor 
        Pusat Direktorat PBB sebagai dasar alokasi dana BO;
    3.  Tembusan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus ditambah dengan 
        ringkasannya sesuai formulir pada Lampiran 4;
    4.  Kegiatan Penelitian Pendahuluan dan Penyusunan Rencana Kerja kegiatan pembentukan 
        dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP sumber dana 130 tahun 1999/2000 mengacu 
        pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-04/PJ.6/1998 dan dibiayai 
        dengan M.A. 05410 atau sisa dana BO 1998/1999. Untuk selanjutnya biaya kegiatan tersebut 
        dialokasikan dari dana BO dropping, terakhir dalam tahun anggaran, yang bersangkutan 
        (bulan Juli);

VII.    PENUTUP

    Dalam pelaksanaan kerangka kerja sebagaimana dimaksud, diharapkan tidak mengganggu 
    pelaksanaan pekerjaan lainnya sehingga akan meningkatkan tertib administrasi PBB pada umumnya. 
    Untuk itu diminta komitmen dan kedisiplinan seluruh pelaksana kegiatan, peningkatan koordinasi 
    antar dan intern pihak-pihak yang terkait, serta pengelolaan peralatan dan perlengkapan PBB secara 
    optional sebagai unsur pendukung pekerjaan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/46pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1