User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.61989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juni 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 46/PJ.6/1989

                               TENTANG

                       PENGUMPULAN DATA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.S-17/KMK.01/1989 tanggal 8 Juni 1989 
tentang Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan (terlampir), bersama ini diminta agar 
Saudara segera mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :

1.  Data luas tanah, penduduk dan wajib pajak yang meliputi :
    1.1.    Luas kubeng/wilayah.
    1.2.    Luas tanah yang telah dikenakan PBB.
    1.3.    Luas tanah yang belum dikenakan PBB.
    1.4.    Luas tanah yang telah disertifikat.
    1.5.    Jumlah penduduk.
    1.6.    Jumlah wajib pajak.

2.  Pengumpulan data di wilayah potensial yang akan dilakukan pekerjaan pendataan dengan 
    penyampaian dan pengembalian SPOP yang meliputi :
    2.1.    Jumlah penduduk.
    2.2.    Jumlah wajib pajak.
    2.3.    Luas wilayah.
    2.4.    Luas tanah yang dikenakan PBB.
    2.5.    Luas bangunan yang dikenakan PBB.

3.  Pengumpulan data di wilayah potensial yang akan dilakukan pekerjaan pendataan dengan verifikasi 
    data obyek dan subyek PBB yang meliputi :
    3.1.    Jumlah penduduk
    3.2.    Jumlah wajib pajak.
    3.3.    Luas wilayah.
    3.4.    Luas tanah yang dikenakan PBB.
    3.5.    Luas bangunan yang dikenakan PBB.

4.  Pengumpulan data di wilayah potensial yang akan dilakukan pekerjaan pendataan dengan identifikasi 
    obyek dan subyek PBB yang meliputi :
    4.1.    Jumlah penduduk.
    4.2.    Jumlah wajib pajak.
    4.3.    Luas wilayah.
    4.4.    Luas tanah yang dikenakan PBB.
    4.5.    Luas bangunan yang dikenakan PBB.

5.  Untuk keperluan pendataan dengan biaya biaya dana Inpres Perangsang PBB supaya tidak terjadi 
    tumpang tindih dengan daerah/area yang telah dibiayai dengan sumber dana baik dari Loan, DIK 
    maupun APBD Daerah Tk. I dan APBD Daerah Tk. II.

6.  Dalam rangka menunjang sistim informasi pertanahan secara terpadu, maka untuk persiapan teknis 
    diminta menghubungi Kantor BPN dan Kantor Dispenda setempat dalam memperoleh data Peta Foto 
    atau Peta Garis guna pelaksanaan pendataan dengan identifikasi obyek dan subyek PBB.

7.  Selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 1989 data yang dimaksud tersebut diatas sudah dapat diterima di 
    Kantor Direktorat PBB jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta.

Demikian atas perhatiannya diucapkam terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/46pj.61989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1