peraturan:sedp:46pj.61989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juni 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 46/PJ.6/1989 TENTANG PENGUMPULAN DATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.S-17/KMK.01/1989 tanggal 8 Juni 1989 tentang Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan (terlampir), bersama ini diminta agar Saudara segera mempersiapkan hal-hal sebagai berikut : 1. Data luas tanah, penduduk dan wajib pajak yang meliputi : 1.1. Luas kubeng/wilayah. 1.2. Luas tanah yang telah dikenakan PBB. 1.3. Luas tanah yang belum dikenakan PBB. 1.4. Luas tanah yang telah disertifikat. 1.5. Jumlah penduduk. 1.6. Jumlah wajib pajak. 2. Pengumpulan data di wilayah potensial yang akan dilakukan pekerjaan pendataan dengan penyampaian dan pengembalian SPOP yang meliputi : 2.1. Jumlah penduduk. 2.2. Jumlah wajib pajak. 2.3. Luas wilayah. 2.4. Luas tanah yang dikenakan PBB. 2.5. Luas bangunan yang dikenakan PBB. 3. Pengumpulan data di wilayah potensial yang akan dilakukan pekerjaan pendataan dengan verifikasi data obyek dan subyek PBB yang meliputi : 3.1. Jumlah penduduk 3.2. Jumlah wajib pajak. 3.3. Luas wilayah. 3.4. Luas tanah yang dikenakan PBB. 3.5. Luas bangunan yang dikenakan PBB. 4. Pengumpulan data di wilayah potensial yang akan dilakukan pekerjaan pendataan dengan identifikasi obyek dan subyek PBB yang meliputi : 4.1. Jumlah penduduk. 4.2. Jumlah wajib pajak. 4.3. Luas wilayah. 4.4. Luas tanah yang dikenakan PBB. 4.5. Luas bangunan yang dikenakan PBB. 5. Untuk keperluan pendataan dengan biaya biaya dana Inpres Perangsang PBB supaya tidak terjadi tumpang tindih dengan daerah/area yang telah dibiayai dengan sumber dana baik dari Loan, DIK maupun APBD Daerah Tk. I dan APBD Daerah Tk. II. 6. Dalam rangka menunjang sistim informasi pertanahan secara terpadu, maka untuk persiapan teknis diminta menghubungi Kantor BPN dan Kantor Dispenda setempat dalam memperoleh data Peta Foto atau Peta Garis guna pelaksanaan pendataan dengan identifikasi obyek dan subyek PBB. 7. Selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 1989 data yang dimaksud tersebut diatas sudah dapat diterima di Kantor Direktorat PBB jalan Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta. Demikian atas perhatiannya diucapkam terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/46pj.61989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1