User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ.52/2002

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002 
          TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002 
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK 
             SELAIN YANG MENGGUNAKAN PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 tentang Perubahan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan 
Barang Dagangan oleh Pengusaha Kena Pajak Selain Yang Menggunakan Penghitungan Penghasilan Neto.

Beberapa hal perlu yang mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
a.  Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 
    Neto yang tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 dapat melakukan penghitungan pengkreditan 
    Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    402/KMK.03/2002.
b.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 
    berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN, Masa Pajak Juni, Juli, dan Agustus 2002.

Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dianjurkan agar pengarsipan Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan ini disatukan dengan Surat Edaran Dirjen 
Pajak Nomor SE-23/PJ.52/2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/46pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1