User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 November 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ.51/1996

                        TENTANG

          PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU-BUKU PESANAN PPBBASD
                  (PENYEMPURNAAN KE-9 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor 483/PP/XI/96 tanggal 4 November 1996 tentang permohonan PPN 
Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku yang dipesan oleh Proyek Penyediaan Buku Bacaan 
Anak-Anak Sekolah Dasar (PPBBASD) Inpres 6/84 (96-97) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 
bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 58157/A/A4/KU/96 tanggal 24 Oktober 
    1996, dan
b.  Direktur Sarana Pendidikan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 801/C6.5/KU/96 tanggal 
    14 Oktober 1996.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat. 
IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 
1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

Tata cara dan tata usaha pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap 
berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta surat edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan daftar judul 
buku-buku dan penerbit asalnya yang dipesan oleh Proyek PPBBASD Inpres 6/84 (96-97) dimaksud untuk 
keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah
kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 (SERI PPN 8-95).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/46pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1