peraturan:sedp:46pj.511995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 September 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 46/PJ.51/1995 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15 - 95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 perihal penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu (SERI PPN 15 - 95), bersama ini disampaikan daftar nama-nama investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan Presiden (SPP) serta persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum tanggal 31 Januari 1995. Walaupun nama investor tercantum dalam daftar dimaksud, akan tetapi bila yang bersangkutan bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka yang bersangkutan tidak dapat menikmati fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah kerja Saudara menerima permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas barang impor tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak PMA/PMDN yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan nama Wajib Pajak yang bersangkutan tercantum dalam daftar ini serta telah memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran di atas, maka Saudara agar memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan tersebut langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal. Demikian untuk dapat Saudara pergunakan seperlunya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/46pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1