User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 September 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ.51/1995

                        TENTANG

             PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPn BM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
                  (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 15 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 
perihal penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor barang modal tertentu (SERI PPN 15 - 95), bersama 
ini disampaikan daftar nama-nama investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam 
Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan Presiden (SPP) serta persetujuan perluasannya yang tanggal 
penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum tanggal 31 Januari 1995.

Walaupun nama investor tercantum dalam daftar dimaksud, akan tetapi bila yang bersangkutan bukan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, maka yang bersangkutan tidak dapat menikmati fasilitas penangguhan pembayaran
PPN/PPn BM.

Sehubungan dengan hal tersebut, apabila Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah kerja Saudara menerima 
permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas barang impor tertentu yang diajukan oleh Wajib 
Pajak PMA/PMDN yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan nama Wajib Pajak yang 
bersangkutan tercantum dalam daftar ini serta telah memenuhi kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud dalam 
Surat Edaran di atas, maka Saudara agar memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk
mengajukan permohonan tersebut langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Demikian untuk dapat Saudara pergunakan seperlunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/46pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1