User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            31 Desember 1998       

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ.42/1998

                        TENTANG

          PENEGASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PERLAKUAN PPh TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan perlakuan PPh terhadap 
selisih kurs valuta asing, maka dengan ini diberikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997 dan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.43/1997 Tanggal 27 November 1997 (keduanya tentang 
    perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997) HANYA BERLAKU 
    untuk Tahun Pajak 1997.

2.  Untuk Tahun Pajak 1998 dan seterusnya demikian juga Tahun Pajak 1996 dan Tahun-tahun Pajak 
    sebelumnya, ketentuan perpajakan yang menyangkut perlakuan PPh atas selisih kurs yang sampai 
    saat ini masih berlaku adalah :
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 Tanggal 13 Agustus 1997 
        yang mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak memperoleh 
        keuntungan atau menderita kerugian karena selisih kurs.
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.42/1998 Tanggal 5 Agustus 1998 yang 
        mengatur tentang perlakuan Pajak Penghasilan dalam hal Wajib Pajak memperoleh 
        keuntungan karena selisih kurs dan dalam kaitannya dengan penghitungan besarnya 
        angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar segera menyebarluaskan Surat Edaran ini 
kepada para Wajib Pajak yang berada pada lingkungan unit kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/46pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1