User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.411999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             13 Oktober 1999  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ.41/1999

                        TENTANG

PENGAWASAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN BUMN/BUMD

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Menteri Keuangan nomor S-331/MK.04/1999 tanggal 
24 Agustus 1999 (terlampir) tentang Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Bendaharawan 
Pemerintah dan BUMN/BUMD, maka bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

a.  Berdasarkan surat Menteri Keuangan tersebut, masih dijumpai beberapa rekanan yang ditunjuk 
    BUMN/BUMD dan Pimpinan proyek Pemerintah yang tingkat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban 
    perpajakannya sangat rendah bahkan ada yang tidak jelas alamat/domisilinya.

b.  Dalam upaya meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan sesuai dengan surat Menteri Keuangan 
    tersebut di atas perlu ditingkatkan pengawasan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui 
    pemotongan/pemungutan/penyetoran pajak oleh Bendaharawan Pemerintah dan BUMN/BUMD, yaitu 
    dengan cara menghubungi instansi terkait agar menyusun :
    1.  Setiap pengeluaran pembangunan yang telah dilaksanakan dibuat daftar rekanan yang 
        mengerjakan proyek yang memuat sekurang-kurangnya :
        1.1.    Departemen/Lembaga, kantor, satuan kerja, proyek/bagian proyek dan 
            BUMN/BUMD yang mempunyai DIP/SKO/Dokumen lain yang dipersamakan;
        1.2.    Nama proyek;
        1.3.    Lokasi proyek;
        1.4.    Nama Pimpinan proyek;
        1.5.    Nama dan NPWP Bendaharawan;
        1.6.    Nomor, Tanggal dan Nilai proyek dalam surat perjanjian/kontrak;
        1.7.    Nama rekanan;
        1.8.    Alamat rekanan;
        1.9.    NPWP rekanan;
        1.10.   Jumlah pembayaran yang telah dilakukan.

    2.  Setiap pengeluaran rutin yang telah dilaksanakan dibuat daftar rekanan yang melakukan 
        pengadaan barang/jasa sebagaimana lampiran 2 sekurang-kurangnya memuat :
        2.1.    Departemen/Lembaga, kantor, satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD 
            yang mempunyai DIK/SKO/Dokumen lain yang dipersamakan;
        2.2.    Nama dan NPWP Bendaharawan;
        2.3.    Nomor, Tanggal dan Nilai pengadaan barang dan jasa dalam SPK;
        2.4.    Nama rekanan;
        2.5.    Alamat rekanan;
        2.6.    NPWP rekanan;
        2.7.    Jumlah pembayaran yang telah dilakukan.

    3.  Tugas menghubungi instansi terkait pada butir b dilakukan oleh :
        3.1.    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal tempat kedudukan 
            instansi terkait sama dengan tempat kedudukan Kantor Wilayah.

            Para Kepala Kantor Wilayah meneruskan surat Menteri Keuangan tersebut berikut 
            lampirannya dan sekaligus meminta instansi terkait tersebut agar mengirimkan data 
            tentang Daftar Proyek (Lampiran 1), Daftar Pengadaan Barang/Jasa (Lampiran 2) 
            kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan surat pengantar 
            sebagaimana Lampiran 3 dan tembusan Direktur Jenderal Pajak U.p. Kepala Pusat 
            PDIP.

        3.2.    Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal tempat kedudukan instansi terkait berada 
            di luar kedudukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

            Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak meneruskan surat Menteri Keuangan tersebut 
            berikut lampirannya dan sekaligus meminta instansi terkait tersebut agar 
            mengirimkan data tentang Daftar Proyek (Lampiran 1), Daftar Pengadaan Barang/
            Jasa (Lampiran 2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan   surat pengantar 
            sebagaimana Lampiran 3 dan tembusan Direktur Jenderal Pajak U.p. Kepala Pusat 
            PDIP.

c.  Bagi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak sebagai penerima data sebagaimana dimaksud butir b.3.1 di 
    atas selanjutnya agar :
    1.  Memproses data gabungan tersebut menjadi data mikro dan meneruskan ke Unit Pengolahan 
        Data pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, untuk digunakan sebagai bahan 
        intensifikasi.
    2.  Meminta kelengkapan data gabungan kepada Unit Pengirim data bila data yang dilaporkan/
        dikirim tidak lengkap (misal : alamat tidak ada/tidak jelas).
    3.  Memantau tindak lanjut pemanfaatan data mikro yang dilakukan oleh KPP di lingkungan 
        wilayahnya.

d.  Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang menerima data mikro dari Kanwil dan data yang diterima dari 
    instansi terkait sebagaimana dimaksud pada butir b.3.2. agar memanfaatkannya sesuai Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.2/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang Pemanfaatan Data 
    Mikro.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/46pj.411999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1