peraturan:sedp:46pj.311986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1986 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 46/PJ.31/1986 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR YANG DIRAKIT OLEH PERUSAHAAN KAROSERI (SERI PPN-86) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor S-2157/PJ.32/1986 tanggal 17 Oktober 1986 kepada Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askindo), mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn.BM) atas produksi Kendaraan Bermotor yang dirakit oleh Perusahaan Karoseri, untuk dipakai sebagai pedoman dalam hal mengenai kasus yang sama. Demikianlah agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT ttd ABD. HADI PULUNGAN S.H.
peraturan/sedp/46pj.311986.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1