User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.311986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ.31/1986

                               TENTANG

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) ATAS PRODUKSI KENDARAAN BERMOTOR YANG DIRAKIT 
                      OLEH PERUSAHAAN KAROSERI (SERI PPN-86)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Direktur Pajak Tidak Langsung Nomor S-2157/PJ.32/1986 tanggal 17 Oktober 
1986 kepada Ketua Umum Asosiasi Karoseri Indonesia (Askindo), mengenai Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah (PPn.BM) atas produksi Kendaraan Bermotor yang dirakit oleh Perusahaan Karoseri, untuk dipakai 
sebagai pedoman dalam hal mengenai kasus yang sama.

Demikianlah agar menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT

ttd

ABD. HADI PULUNGAN S.H.
peraturan/sedp/46pj.311986.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1