User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.231985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 November 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ.23/1985

                        TENTANG

        KELEBIHAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh PASAL 21 (SERI PPh 21 - 21)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang penanganan kelebihan pemotongan dan 
penyetoran PPh Pasal 21, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya kemungkinan akan terjadinya kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 
    pada akhir tahun (menurut SPT Tahunan PPh Pasal 21) adalah kecil sekali, karena seandainya pada 
    suatu bulan takwim terdapat kekeliruan penghitungan, sehingga mengakibatkan kelebihan PPh Pasal 
    21 yang dipotong dan disetor, hal itu sudah dapat diketahui pada bulan berikutnya.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
    KEP-1349/PJ.23/1984 tanggal 31 Desember 1984 (Buku Petunjuk), atas kekeliruan seperti itu 
    pemberi kerja dapat membetulkan sendiri SPT Masa yang salah itu pada saat diketahui. Kelebihan 
    PPh Pasal 21 yang dipotong dan disetor tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang 
    terutang untuk bulan terjadinya pembetulan.

3.  Kalaupun kenyataannya setelah tahun takwim berakhir, menurut perhitungan tahunan untuk 
    karyawan-karyawan tertentu terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang akhirnya akan 
    mengakibatkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 menunjukkan lebih bayar, maka penanganannya supaya 
    dilakukan sebagai berikut :
    3.1.    Antara pemberi kerja dengan karyawan tertentu.
        Kelebihan tersebut diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji bulan pada waktu 
        dilakukan penghitungan kembali, dan apabila masih terdapat kelebihan, maka kelebihan 
        tersebut dikembalikan kepada karyawan (lihat kembali ketentuan Pasal 17 ayat (3), (4) dan 
        (5) Buku Petunjuk). Dengan demikian penanganan kelebihan PPh Pasal 21 karyawan oleh 
        Pemberi Kerja telah selesai. Akibat penanganan tersebut Pemberi Kerja masih perlu 
        melakukan penyelesaian dengan fiskus (ikuti butir 3.2. di bawah).

    3.2.    Antara pemberi kerja dengan fiskus.
        3.2.1.  Atas jumlah kelebihan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1, pemberi kerja dapat
            memperhitungkan dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan 
            dilakukannya perhitungan kembali, dan jika masih ada sisa, diperhitungkan dengan 
            pembayaran PPh Pasal 21 bulan-bulan berikutnya. Sisa jumlah PPh Pasal 21 (yaitu 
            setelah seluruh jumlah PPh Pasal 21 yang terutang dikurangi jumlah PPh Pasal 21 
            yang diperhitungkan), merupakan PPh Pasal 21 yang harus disetor.

        3.2.2.  Atas jumlah kelebihan PPh Pasal 21 menurut SPT Tahunan, diminta supaya segera 
            dilakukan penelitian atau pemeriksaan untuk menentukan jumlah PPh Pasal 21 yang 
            sebenarnya terutang, dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak 
            diterimanya permohonan (SPT Tahunan PPh Pasal 21) sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 27 Buku Petunjuk. Oleh karena kelebihan PPh Pasal 21 tersebut telah 
            diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya 
            penghitungan kembali atau bulan-bulan berikutnya, maka jumlah ini diperlakukan 
            sebagai pengurang dari seluruh PPh Pasal 21 yang telah disetor yang dikreditkan 
            dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun yang bersangkutan.

            Contoh :
            PPh Pasal 21 tahun 1984.
            -   PPh Pasal 21 tahun 1984 yang terutang
                menurut hasil penelitian atau pemeriksaan               = Rp a

            Kredit Pajak
            -   PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan
                disetor selama tahun 1984                         =     Rp b
            Kelebihan PPh Pasal 21 menurut SPT tahun 1984
            yang telah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan ........... =   Rp c    = Rp d
                                                ------ -       --------
            Sisa (lebih/kurang/sama)                            = Rp (a-d)
                                                    =====

            Sebagai tindak lanjut dari penelitian/pemeriksaan ini Saudara menerbitkan :
            3.2.2.1. SKKPP  - bilamana hasil akhirnya menunjukkan sisa lebih, yang berarti 
                              bahwa Wajib Pajak itu telah menyetor PPh Pasal 21 lebih dari yang 
                      seharusnya.
            3.2.2.2. SPb    - bilamana jumlah yang telah disetor ternyata sama dengan PPh 
                              Pasal 21 yang terutang.
            3.2.2.3. SKP    - bilamana ternyata jumlah yang telah disetor oleh Wajib Pajak 
                              masih lebih kecil dari yang seharusnya terutang. Dalam hal ini
                              SKP ditambah dengan bunga 2% sebulan dihitung mulai 
                              berakhirnya  bulan takwim dilakukannya perhitungan sampai
                              dengan diterbitkannya SKP (perhatikan pula ketentuan Pasal 24
                              Buku Petunjuk).

4.  Kemungkinan terjadi, atas jumlah kelebihan PPh Pasal 21 menurut SPT Tahunan 1984 karena satu 
    dan lain hal s/d Nopember 1985 oleh pemberi kerja belum dilakukan perhitungan sebagaimana 
    dimaksud pada butir 3.1 dan 3.2.1. Dalam hal demikian, diminta perhatian Saudara supaya 
    memberikan petunjuk kepada pemberi kerja yang bersangkutan untuk melakukan perhitungan 
    dengan jumlah PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan Desember 1985 dan bulan-bulan berikutnya.

5.  Apabila ada hal-hal lain yang berkenaan dengan kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang belum 
    ditegaskan pengaturannya di dalam surat edaran ini, sedangkan pemecahan masalah tersebut 
    masih meragukan Saudara, harap masalahnya diajukan ke Kantor Pusat i.c. Direktur Pajak langsung 
    disertai dengan usul penyelesaian yang kongkrit dari Saudara.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/46pj.231985.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1