User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.21986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ.2/1986

                        TENTANG

          PEMBERITAHUAN PROSEDUR PERMOHONAN KEBERATAN ATAU BANDING

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-809/PJ.2/1986 mengenai 
pelimpahan wewenang penyelesaian keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor wilayah 
dan/atau Kepala Inspeksi Pajak serta memperhatikan pula ketentuan-ketentuan berdasarkan Pasal 25, 26 
dan 27 Undang-undang Nomor 6/1983 tentang keberatan dan Banding, bersama ini dimintakan perhatian 
Saudara atas hal-hal sebagai berikut :

1.  Dari perkara banding yang diajukan dan diputuskan oleh MPP, banyak terjadi kasus permohonan 
    keberatan atau banding dari Wajib Pajak yang terlambat atau salah diajukan, sehingga 
    mengakibatkan permohonan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

2.  Dari data yang dapat dikumpulkan dapat diketahui, bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh 
    karena Wajib Pajak banyak yang kurang/belum mengetahui, kapan dan kepada siapa permohonan 
    tersebut harus diajukan.

3.  Dalam rangka pembinaan dan pemberian pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, serta untuk 
    mencegah tidak diperiksanya permohonan keberatan atau banding Wajib Pajak, yang disebabkan 
    ketidaktahuan Wajib Pajak, maka diinstruksikan kepada Saudara untuk memberikan stempel/cap 
    khusus pada SKP, SPb, SKPT dan SKKPP serta pada keputusan surat-surat keberatan Wajib Pajak 
    mengenai kepada siapa keberatan atau permohonan banding harus diajukan dan dalam jangka 
    waktu berapa lama.

4.  Pengajuan surat permohonan keberatan Wajib Pajak agar ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak, 
    sedangkan pengajuan surat permohonan banding ditujukan langsung kepada Majelis Pertimbangan 
    Pajak.

5.  Segera setelah diterimanya surat keberatan dari Wajib Pajak, kepala Inspeksi Pajak membuat uraian 
    pemandangan atas keberatan tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah 
    dikirimkan ke Kantor Pusat dan atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk diberikan 
    keputusan sesuai dengan batas wewenangnya.

6.  Direncanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk menyusun lembar tambahan atau 
    catatan tambahan pada formulir yang bersangkutan mengenai prosedur dan batas-batas pengajuan 
    keberatan atau banding tersebut, sehingga diharapkan nantinya tidak perlu lagi diberikan stempel/
    cap khusus.

Demikianlah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/46pj.21986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1