User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:46pj.2009
          
                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2008 tentang 
Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dengan ini ditegaskan 
kembali hal-hal sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 999/KMK.01/2006 tanggal 18 Desember 2006 
    tentang Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Departemen Keuangan, yang diwajibkan untuk 
    menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah mereka yang menduduki 
    jabatan :
            a.  Eselon I;
            b.  Eselon II;
            c.  Kepala Kantor Pelayanan;
            d.  Fungsional Pemeriksa Pajak;
            e.  Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
            f.  Fungsional Auditor;
            g.  Pejabat Pembuat Komitmen;
            h.  Bendaharawan
2.  Sesuai dengan Keputusan tersebut diatas dan sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2008, berkaitan dengan Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak 
    dengan ini ditegaskan bahwa seluruh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak diwajibkan untuk 
    menyampaikan LHKPN kepada KPK.
3.  Sehubungan dengan butir 2 diatas, dengan ini diingatkan kembali kepada para seluruh Pejabat 
    Fungsional Pemeriksa Pajak yang wajib menyampaikan LHKPN dan belum menyampaikan LHKPN 
    dimaksud agar segera menyampaikannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal Surat Edaran ini.
4.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 996/KMK.01/2006 bagi para Pejabat Fungsional 
    Pemeriksa Pajak yang baru diangkat, kewajiban menyampaikan LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan 
    setelah pengangkatan.
5.  Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan DJP yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 
    Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
6.  Bukti pengiriman LHKPN agar disampaikan ke Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal 
    Departemen Keuangan, Gedung E lantai 18-20, Jalan Dr. Wahidin Nomor 2 Jakarta 10710, faksimili 
    nomor (021) 3812727. Bukti pengiriman LHKPN tersebut agar dilaporkan juga secara berjenjang kepada 
    unit di atasnya untuk selanjutnya dibuat rekapitulasinya oleh masing-masing unit eselon II. Rekapitulasi 
    tersebut kemudian dikirim ke Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian Organta secara 
    langsung atau melalui faksimili di nomor (021) 5252695 atau email [email protected].
7.  Formulir LHKPN (Form A dan B) adalah sebagaimana terlampir (dapat diperbanyak sesuai keperluan) 
    atau dapat juga di-download dari website KPK yaitu www.kpk.go.id, atau portal djp.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan.
peraturan/sedp/46pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1