User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:468pj.2000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 November 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 468/PJ./2000

                         TENTANG

            PERSIAPAN DI BIDANG KEUANGAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN REORGANISASI 
                     DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SERI REORG - 4)

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya perubahan organisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka dipandang 
perlu adanya petunjuk pelaksanaan untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan masalah anggaran/
keuangan sebagai berikut :

I.  Tim Reorganisasi tingkat Kantor Wilayah
    1.  Mengkompilasi dan menilai kebutuhan biaya sehubungan dengan reorganisasi Direktorat 
        Jenderal Pajak yang diajukan/diusulkan oleh unit-unit kantor yang berada di wilayah kerja 
        masing-masing.
    2.  Mengusulkan kebutuhan biaya sewa gedung kantor dan rumah dinas bagi unit-unit kantor baru.
    3.  Mengusulkan rencana pembiayaan yang berkenan dengan realokasi inventaris kantor dari unit-
        unit kantor yang dihapus.
    4.  Usulan dimaksud dalam butir 1.2 dan 1.3. disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal 
        Pajak dengan tembusan kepada Kepala Bagian Keuangan KPDJP selambat-lambatnya 30 
        November 2000.

II. Tim Reorganisasi tingkat Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
    1.  Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dipecah.
        -   Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah 
            sehubungan dengan Reorganisasi misal penataan ulang ruang kerja (partisi), 
            pengadaan inventaris kantor untuk tenaga Fungsional Pemeriksa, penambahan
            jabatan sruktural pada Kantor Penyuluhan Pajak.
    2.  Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang dipecah
        2.1 Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah yang 
            berkenaan dengan :
            a.  Pengepakan (packing) sarana administrasi Wajib Pajak seperti buku register, 
                buku agenda, dan lain-lain, biaya pindah kantor (pengangkutan berkas, 
                inventaris kantor, dan lain-lain);
            b.  Penataan ulang ruang kerja (partisi), pengadaan inventaris kantor untuk 
                tenaga Fungsional Pemeriksa dan penambahan jabatan sruktural pada Kantor 
                Penyuluhan Pajak.
        2.2 Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah yang 
            berkenaan dengan pengadaan kantor dan inventaris bagi kantor baru.
        2.3 Mengusulkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke KPKN 
            pembayar dan menerbitkan SKPP TKPKN bagi pegawai yang dimutasikan segera 
            setelah surat keputusan mutasi terbit.

III.    Tim tingkat Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak.
    1.  Menyusun dan mengusulkan kebutuhan biaya kepada Kepala Kantor Wilayah sehubungan 
        dengan penghapusan unit Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang meliputi biaya 
        pengepakan seluruh berkas sesuai dengan SE Seri Reorg - 2, biaya pindah kantor yaitu 
        pengangkutan berkas dimaksud dan inventaris kantor.
    2.  Mengusulkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) gaji ke KPKN pembayar 
        dan menerbitkan SKPP TKPKN bagi para pegawainya segera setelah surat keputusan mutasi 
        terbit.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/468pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1