peraturan:sedp:466pj.2000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 466/PJ./2000
TENTANG
PERSIAPAN DI BIDANG SARANA DAN PRASARANA KANTOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN REORGANISASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SERI REORG-3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka
dipandang perlu adanya petunjuk pelaksanaan untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan sarana
dan prasarana sebagai berikut :
I. Tim Reorganisasi tingkat Kantor Wilayah
1. Melakukan kompilasi hasil inventarisasi dari KPP, KP PBB, Karikpa, dan Kapenpa atas tanah,
gedung kantor eks KDL I, KDL II, KARIKPA, Kapenpa, dan Rumah Dinas yang saat ini sudah/
sedang dimanfaatkan maupun yang belum dimanfaatkan.
2. Melakukan kompilasi atas hasil pendataan ulang barang inventaris lainnya dari KPP, KP PBB,
Karikpa, dan Kapenpa sebagaimana dimaksud pada butir II.2.
3. Menyusun rencana realokasi sarana dan prasarana yang berasal dari :
a. unit kantor yang dilebur untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kantor baru
atau kantor lainnya;
b. unit kantor yang dipecah untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kantor baru.
4. Menyusun laporan dan usul pengadaan sarana dan prasarana yang belum dapat dicukupi dari
hasil realokasi butir 3 di atas termasuk renovasi yang dibutuhkan untuk daerah wewenangnya
kepada Kantor Pusat selambat-lambatnya 30 November 2000.
II. Tim Reorganisasi tingkat KPP, KP PBB dan Karikpa
1. Melakukan inventarisasi atas tanah, gedung kantor eks KDL I, KDL II, Karikpa, Kapenpa, dan
Rumah Dinas yang saat ini sudah/sedang dimanfaatkan maupun yang belum dimanfaatkan
dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya 20 November 2000.
2. Melakukan pendataan ulang barang inventaris lainnya yang berupa peralatan, mebelair,
kendaraan dinas, dan lain-lain dengan berpedoman pada Laporan Tahunan per 1 April 2000
dan LMBT tahun berjalan untuk meyakinkan keberadaannya pada saat pelaksanaan
reorganisasi dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya
20 November 2000.
3. Untuk unit kantor KPP dan KP PBB yang dipecah agar mengusulkan realokasi sarana dan
prasarana yang tersedia temasuk mengusulkan kebutuhan kantor KPP/KP PBB yang baru
kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya 20 November 2000.
4. Unit kantor yang sedang melaksanakan proyek yang pada saat pelaksanaan reorganisasi
belum selesai, maka proyek tersebut pada prinsipnya agar tetap dilanjutkan sesuai rencana
sambil menunggu ketentuan lebih lanjut.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/466pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1