User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:466pj.2000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       27 Oktober 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR SE - 466/PJ./2000

                        TENTANG

 PERSIAPAN DI BIDANG SARANA DAN PRASARANA KANTOR DALAM RANGKA PELAKSANAAN REORGANISASI 
                      DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SERI REORG-3)

                      DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka 
dipandang perlu adanya petunjuk pelaksanaan untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan sarana 
dan prasarana sebagai berikut :

I.  Tim Reorganisasi tingkat Kantor Wilayah
    1.  Melakukan kompilasi hasil inventarisasi dari KPP, KP PBB, Karikpa, dan Kapenpa atas tanah, 
        gedung kantor eks KDL I, KDL II, KARIKPA, Kapenpa, dan Rumah Dinas yang saat    ini sudah/
        sedang dimanfaatkan maupun yang belum dimanfaatkan.
    2.  Melakukan kompilasi atas hasil pendataan ulang barang inventaris lainnya dari KPP, KP PBB, 
        Karikpa, dan Kapenpa sebagaimana dimaksud pada butir II.2.
    3.  Menyusun rencana realokasi sarana dan prasarana yang berasal dari :
        a.  unit kantor yang dilebur untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kantor baru 
            atau kantor lainnya;
        b.  unit kantor yang dipecah untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kantor baru.
    4.  Menyusun laporan dan usul pengadaan sarana dan prasarana yang belum dapat dicukupi dari 
        hasil realokasi butir 3 di atas termasuk renovasi yang dibutuhkan untuk daerah wewenangnya
        kepada Kantor Pusat selambat-lambatnya 30 November 2000.

II. Tim Reorganisasi tingkat KPP, KP PBB dan Karikpa
    1.  Melakukan inventarisasi atas tanah, gedung kantor eks KDL I, KDL II, Karikpa, Kapenpa, dan 
        Rumah Dinas yang saat ini sudah/sedang dimanfaatkan maupun yang belum dimanfaatkan 
        dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya 20 November 2000.
    2.  Melakukan pendataan ulang barang inventaris lainnya yang berupa peralatan, mebelair, 
        kendaraan dinas, dan lain-lain dengan berpedoman pada Laporan Tahunan per 1 April 2000 
        dan LMBT tahun berjalan untuk meyakinkan keberadaannya pada saat pelaksanaan 
        reorganisasi dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya 
        20 November 2000.
    3.  Untuk unit kantor KPP dan KP PBB yang dipecah agar mengusulkan realokasi sarana dan 
        prasarana yang tersedia temasuk mengusulkan kebutuhan kantor KPP/KP PBB yang baru 
        kepada Kepala Kantor Wilayah selambat-lambatnya 20 November 2000.
    4.  Unit kantor yang sedang melaksanakan proyek yang pada saat pelaksanaan reorganisasi 
        belum selesai, maka proyek tersebut pada prinsipnya agar tetap dilanjutkan sesuai rencana 
        sambil menunggu ketentuan lebih lanjut.

Demikian untuk dilaksanakan.



DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/466pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1