peraturan:sedp:462pj.2000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 462/PJ./2000
TENTANG
PERSIAPAN PEMECAHAN ADMINISTRASI DAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA KARIKPA, KPP DAN KP PBB
DALAM RANGKA PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DJP (SERI REORG -2)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan rencana perubahan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang mulai efektif sejak 1
Januari 2001, dipandang perlu adanya petunjuk pelaksanaan persiapan pemecahan/reorganisasi KPP dan KP
PBB tertentu serta penggabungan Karikpa ke dalam unit KPP. Persiapan tersebut meliputi persiapan perubahan
organisasi, pemisahan Master File (MF) dan pemisahan berkas WP. Agar pelayanan kepada masyarakat/WP
tidak terganggu dengan proses persiapan/pelaksanaan perubahan organisasi tersebut, maka pekerjaan rutin
harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Untuk mempersiapkan pelaksanaan perubahan organisasi tersebut KPP, KP PBB, dan Karikpa diminta segera
mengambil langkah-langkah persiapan sebagai berikut :
I. ADMINISTRASI PADA KARIKPA
A. Administrasi Pemeriksaan
Tim persiapan pelaksanaan reorganisasi pada Karikpa melaksanakan persiapan administrasi
berkas yang ada pada TU Pemeriksaan meliputi :
1. Melakukan Pembenahan, Inventarisasi, dan pengelompokan berkas pemeriksaan :
a. Berkas KKP untuk masing-masing WP per tahun pajak digabung dalam satu
berkas termasuk di dalamnya surat-surat yang berkaitan dengan WP;
b. Pemisahan berkas sebagaimana dimaksud butir a per KPP di mana WP akan
diadministrasikan;
c. Setiap berkas KKP untuk masing-masing WP agar dibuatkan daftar isi berkas
(formulir 1).
2. Melakukan inventarisasi buku register dan arsip berkas/data WP dari KPP;Arsip
berkas/data WP dari KPP yang telah selesai diperiksa segera dikembalikan ke KPP
terkait.
3. Melakukan Inventarisasi LP2 dan DKHP :
LP2 atas pemeriksaan yang telah selesai, segera dibuatkan DKHP dan dikirimkan ke
Direktorat Pemeriksaan Pajak.
4. Melakukan penataan arsip berkas lainnya seperti :
- Buku register dan arsip peminjaman berkas/data ke KPP;
- Buku register SPPP;
- Buku register Hasil pemeriksaan;
- Arsip bon berkas KKP/LPP oleh pemeriksa;
- Arsip Laporan Kinerja, Laporan Bulanan, dan Laporan Triwulanan;
- Arsip penugasan ke Ketua Kelompok;
- Arsip laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal;
- Arsip tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Jenderal.
Semua arsip tersebut akan dikirim/disimpan di KPP terkait yang terdekat pada saat
serah terima.
5. Memfotokopi register SPPP, register peminjaman berkas, dan register hasil
pemeriksaan untuk pemeriksaan yang belum selesai sampai dengan penutupan
Karikpa dan dikirimkan ke KPP terkait bersamaan dengan pengiriman berkas lainnya.
6. Mempercepat penyusunan Laporan KP.Rikpa triwulan yang terakhir.
B. Administrasi Kepegawaian.
Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi pada Karikpa melaksanakan persiapan administrasi
Kepegawaian meliputi :
1. Inventarisasi dan pembenahan berkas kepegawaian untuk setiap pegawai, dalam satu
berkas dan dibuat daftar isi, yang selanjutnya akan dikirim ke unit organisasi dimana
masing-masing pegawai ditempatkan.
2. Penataan arsip berupa :
- Laporan bulanan, triwulanan dan tahunan;
- DUPAK dan KP.KOM.3;
- Surat masuk dan keluar;
dibuatkan daftar isi untuk setiap berkas. Semua berkas tersebut akan diserahkan ke
KPP terkait yang terdekat. Khusus untuk arsip DUPAK dan KP.KOM.3 atas nama
Fungsional Pemeriksa yang masih aktif pada Karikpa yang bersangkutan diserahkan
kepada Fungsional Pemeriksa yang bersangkutan. Sedangkan DUPAK dan KP.KOM3
atas nama Fungsional Pemeriksa yang sudah pindah dikirim/disimpan di KPP terdekat.
C. ADMINISTRASI KEUANGAN DAN RUMAH TANGGA
Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi pada Karikpa melaksanakan persiapan administrasi
Keuangan dan Rumah Tangga meliputi :
1. Inventarisasi dan pembenahan arsip keuangan
a. Arsip berkas per mata anggaran per tahun digabung dalam satu berkas dan
dibuatkan daftar isi;
b. Buku-buku berkaitan dengan Bendaharawan digabung dalam satu berkas dan
dibuatkan daftar isi.
2. Inventarisasi dan pembenahan arsip rumah tangga
a. Arsip berupa surat masuk, surat keluar, Daftar Inventaris Ruangan, Kartu
Inventaris Barang, Laporan Mutasi Barang Triwulanan dan Laporan Tahunan,
digabung dalam satu berkas dan dibuatkan daftar isi;
b. Arsip penting berupa perijinan/kepemilikan digabung/diamankan dalam satu
berkas (IMB, Sertifikat, STNK, BPKB).
Semua berkas tersebut akan dikirim/disimpan di KPP terkait yang terdekat
pada saat serah terima.
D. Administrasi berkas pada Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak.Kelompok Tenaga Fungsional
Pemeriksa Pajak bertugas :
1. Melakukan inventarisasi dan pembenahan berkas yang dipinjam dari WP dan berkas
WP dari KPP.
2. Mengembalikan berkas yang dipinjam dari WP/KPP, apabila pemeriksanya telah
selesai.
Apabila pada saat Karikpa dibubarkan terdapat pemeriksaan yang belum selesai, akan diatur
kemudian.
II. ADMINISTRASI PADA KPP
Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi pada KPP melaksanakan persiapan pemecahan administrasi
meliputi :
1. Melakukan pemutakhiran Master File
a. Seluruh KPP harus menyesuaikan data identitas WP sesuai dengan SPT terakhir dan
atau lampiran perubahan identitas WP;
b. Memastikan alamat dan identitas WP bagi SPT Kempos dan WP Non Efektif dan
mengadakan perubahan identitas WP dalam Master File Lokal sesuai dengan keadaan
yang sebenarnya;
c. Butir a dan b harus dilakukan terutama pada identitas WP. Kode wilayah dan kode
KLU harus lengkap dan benar, dan kode wilayah agar disesuaikan dengan yang
diterapkan pada KP PBB. Pemutakhiran identitas WP harus diselesaikan paling lambat
30 November 2000;
2. Persiapan pemecahan Master File pada KPP yang akan dipecah :
a. Setelah melakukan pemutakhiran Master File pada butir 1, KPP akan menerima
program pemecahan Master File dari Pusat PDIP dan selanjutnya melakukan
pemecahan Master File sesuai dengan wilayah kerjanya.
b. Melakukan koordinasi dengan Pusat PDIP dalam pemecahan Master File.
3. Persiapan Pemisahan Berkas WP pada KPP yang akan dipecah :
a. Memberi tanda seluruh berkas WP menurut wilayah kerja KPP berdasarkan Master
File Lokal yang telah dimutakhirkan sesuai dengan rancangan Keputusan Menteri
Keuangan RI tentang perubahan organisasi DJP, meliputi :
1) Berkas Induk di Seksi TUP;
2) Berkas pengawasan pembayaran masa dan berkas pemeriksaan serta berkas
/dokumen di seluruh Seksi PPh dan Seksi PPN;
3) Berkas penagihan secara lengkap dan berkas surat/dokumen lainnya di Seksi
Penagihan,
4) Berkas data WP di Seksi PDI;
5) Berkas keberatan dan berkas surat/dokumen lainnya di Seksi Penerimaan
dan Keberatan.
b. Mengecek/melengkapi Daftar Isi Berkas pada setiap berkas sebagaimana tersebut
pada huruf a diatas;
c. Membuat Daftar Berkas yang akan masuk dalam wilayah kerja KPP lain sebagai
lampiran Berita Acara Serah Terima Berkas ke KPP Baru;
d. Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi bertanggung jawab atas kelengkapan berkas
sesuai dengan Daftar Isi berkas;
4. Pelaksanaan Pekerjaan Rutin
a. Menyempurnakan perekaman seluruh surat keputusan keberatan, banding dan
Peninjauan Kembali atas surat ketetapan pajak (skp);
b. Menyempurnakan perekaman seluruh data/alat keterangan di seksi PDI;
c. Menyempurnakan administrasi penagihan dengan melakukan perekaman skp yang
belum dilakukan perekaman atau yang penerbitannya melalui proses manual agar
dapat dipastikan semuanya sudah direkam di dalam basis data tabel penagihan.
d. Menyelesaikan kegiatan penagihan aktif sampai tuntas (pelunasan/surat paksa/SPMP)
sebelum akhir tahun 2000 bagi tunggakan pajak yang daluwarsa penagihannya
sampai dengan 31 Maret 2001;
e. KPP lama bertanggung jawab menyelesaikan proses pelayanan dan tugas-tugas yang
ada hubungannya dengan batas waktu penyelesaian/daluwarsa sampai dengan 31
Maret 2001.
III. ADMINISTRASI PADA KP PBB YANG DIPECAH
Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi pada KP PBB melaksanakan persiapan administrasi sebagai
berikut :
1. Melakukan pemutakhiran Basis Data dan Sistem Komputer
a. Melakukan inventarisasi lokasi basis data SISMIOP untuk wilayah kerja yang akan
jadi wewenang kantor baru harus diselesaikan paling lambat 30 November 2000.
b. Melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan
tentang proses persiapan pemisahan basis data SISMIOP.
2. Melakukan persiapan pemisahan/pengiriman Berkas Objek dan Subjek Pajak berupa :
a. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dokumen pendukungnya;
b. Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP) di Seksi Penetapan;
c. Daftar Hasil Rekaman (DHR) di Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
d. Struk Surat Tanda Terima Setoran (STTS) di Seksi Penerimaan dan Penagihan;
e. Arsip pelayanan berupa berkas pembetulan di Seksi Penetapan, berkas mutasi objek/
subjek pajak di Seksi Pendataan dan Penilaian serta berkas keberatan dan
pengurangan di Seksi Keberatan dan Pengurangan;
f. Berkas hasil penilaian individual di Seksi Pendataan dan Penilaian;
g. Peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT di Seksi Pendataan dan Penilaian;
h. Buku Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
i. Surat Setoran BPHTB (SSB) dan berkas administrasi yang terkait dengan BPHTB di
Seksi Penerimaan dan Penagihan dan Seksi Penetapan;
j. Berkas lainnya dalam administrasi pengelolaan objek pajak PBB.
3. Pelaksanaan Pekerjaan Rutin
a. Menyempurnakan administrasi tunggakan dan perekaman Struk STTS;
b. KP PBB lama bertanggung jawab menyelesaikan proses pelayanan dan tugas-tugas
yang ada hubungannya dengan batas waktu penyelesaian/daluwarsa sebelum
31 Maret 2001.
IV. LAIN-LAIN
1. Pelayanan dengan batas waktu penyelesaian sebelum saat pemecahan kantor agar diberi
perhatian khusus sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.
2. Hal-hal khusus atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/462pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1