User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:462pj.2000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Oktober 2000

                 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR SE - 462/PJ./2000

                            TENTANG

    PERSIAPAN PEMECAHAN ADMINISTRASI DAN SISTEM KOMPUTERISASI PADA KARIKPA, KPP DAN KP PBB 
           DALAM RANGKA PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DJP (SERI REORG -2)

                      DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rencana perubahan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang mulai efektif sejak 1 
Januari 2001, dipandang perlu adanya petunjuk pelaksanaan persiapan pemecahan/reorganisasi KPP dan KP 
PBB tertentu serta penggabungan Karikpa ke dalam unit KPP. Persiapan tersebut meliputi persiapan perubahan 
organisasi, pemisahan Master File (MF) dan pemisahan berkas WP. Agar pelayanan kepada masyarakat/WP 
tidak terganggu dengan proses persiapan/pelaksanaan perubahan organisasi tersebut, maka pekerjaan rutin 
harus tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan perubahan organisasi tersebut KPP, KP PBB, dan Karikpa diminta segera 
mengambil langkah-langkah persiapan sebagai berikut :

I.  ADMINISTRASI PADA KARIKPA

    A.  Administrasi Pemeriksaan
        Tim persiapan pelaksanaan reorganisasi pada Karikpa melaksanakan persiapan administrasi 
        berkas yang ada pada TU Pemeriksaan meliputi :
        1.  Melakukan Pembenahan, Inventarisasi, dan pengelompokan berkas pemeriksaan :
            a.  Berkas KKP untuk masing-masing WP per tahun pajak digabung dalam satu 
                berkas termasuk di dalamnya surat-surat yang berkaitan dengan WP;
            b.  Pemisahan berkas sebagaimana dimaksud butir a per KPP di mana WP akan 
                diadministrasikan;
            c.  Setiap berkas KKP untuk masing-masing WP agar dibuatkan daftar isi berkas 
                (formulir 1).

        2.  Melakukan inventarisasi buku register dan arsip berkas/data WP dari KPP;Arsip 
            berkas/data WP dari KPP yang telah selesai diperiksa segera dikembalikan ke KPP 
            terkait.

        3.  Melakukan Inventarisasi LP2 dan DKHP :
            LP2 atas pemeriksaan yang telah selesai, segera dibuatkan DKHP dan dikirimkan ke 
            Direktorat Pemeriksaan Pajak.

        4.  Melakukan penataan arsip berkas lainnya seperti :
            -   Buku register dan arsip peminjaman berkas/data ke KPP;
            -   Buku register SPPP;
            -   Buku register Hasil pemeriksaan;
            -   Arsip bon berkas KKP/LPP oleh pemeriksa;
            -   Arsip Laporan Kinerja, Laporan Bulanan, dan Laporan Triwulanan;
            -   Arsip penugasan ke Ketua Kelompok;
            -   Arsip laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal;
            -   Arsip tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat Jenderal.
            Semua arsip tersebut akan dikirim/disimpan di KPP terkait yang terdekat pada saat 
            serah terima.

        5.  Memfotokopi register SPPP, register peminjaman berkas, dan register hasil 
            pemeriksaan untuk pemeriksaan yang belum selesai sampai dengan penutupan 
            Karikpa dan dikirimkan ke KPP terkait bersamaan dengan pengiriman berkas lainnya.

        6.  Mempercepat penyusunan Laporan KP.Rikpa triwulan yang terakhir.

    B.  Administrasi Kepegawaian.
        Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi pada Karikpa melaksanakan persiapan administrasi 
        Kepegawaian meliputi :
        1.  Inventarisasi dan pembenahan berkas kepegawaian untuk setiap pegawai, dalam satu 
            berkas dan dibuat daftar isi, yang selanjutnya akan dikirim ke unit organisasi dimana 
            masing-masing pegawai ditempatkan.

        2.  Penataan arsip berupa :
            -   Laporan bulanan, triwulanan dan tahunan;
            -   DUPAK dan KP.KOM.3;
            -   Surat masuk dan keluar;
            dibuatkan daftar isi untuk setiap berkas. Semua berkas tersebut akan diserahkan ke 
            KPP terkait yang terdekat. Khusus untuk arsip DUPAK dan KP.KOM.3 atas nama 
            Fungsional Pemeriksa yang masih aktif pada Karikpa yang bersangkutan diserahkan 
            kepada Fungsional Pemeriksa yang bersangkutan. Sedangkan DUPAK dan KP.KOM3 
            atas nama Fungsional Pemeriksa yang sudah pindah dikirim/disimpan di KPP terdekat.

    C.  ADMINISTRASI KEUANGAN DAN RUMAH TANGGA
        Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi pada Karikpa melaksanakan persiapan administrasi 
        Keuangan dan Rumah Tangga meliputi :
        1.  Inventarisasi dan pembenahan arsip keuangan
            a.  Arsip berkas per mata anggaran per tahun digabung dalam satu berkas dan 
                dibuatkan daftar isi;
            b.  Buku-buku berkaitan dengan Bendaharawan digabung dalam satu berkas dan 
                dibuatkan daftar isi.

        2.  Inventarisasi dan pembenahan arsip rumah tangga
            a.  Arsip berupa surat masuk, surat keluar, Daftar Inventaris Ruangan, Kartu 
                Inventaris Barang, Laporan Mutasi Barang Triwulanan dan Laporan Tahunan, 
                digabung dalam satu berkas dan dibuatkan daftar isi;
            b.  Arsip penting berupa perijinan/kepemilikan digabung/diamankan dalam satu 
                berkas (IMB, Sertifikat, STNK, BPKB).
                Semua berkas tersebut akan dikirim/disimpan di KPP terkait yang terdekat 
                pada saat serah terima.

    D.  Administrasi berkas pada Tenaga Fungsional Pemeriksa Pajak.Kelompok Tenaga Fungsional 
        Pemeriksa Pajak bertugas :
        1.  Melakukan inventarisasi dan pembenahan berkas yang dipinjam dari WP dan berkas 
            WP dari KPP.
        2.  Mengembalikan berkas yang dipinjam dari WP/KPP, apabila pemeriksanya    telah 
            selesai.
        Apabila pada saat Karikpa dibubarkan terdapat pemeriksaan yang belum selesai, akan diatur 
        kemudian.

II. ADMINISTRASI PADA KPP

    Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi pada KPP melaksanakan persiapan pemecahan administrasi 
    meliputi :

    1.  Melakukan pemutakhiran Master File
        a.  Seluruh KPP harus menyesuaikan data identitas WP sesuai dengan SPT terakhir dan 
            atau lampiran perubahan identitas WP;
        b.  Memastikan alamat dan identitas WP bagi SPT Kempos dan WP Non Efektif   dan 
            mengadakan perubahan identitas WP dalam Master File Lokal sesuai dengan keadaan 
            yang sebenarnya;
        c.  Butir a dan b harus dilakukan terutama pada identitas WP. Kode wilayah dan kode 
            KLU harus lengkap dan benar, dan kode wilayah agar disesuaikan dengan yang 
            diterapkan pada KP PBB. Pemutakhiran identitas WP harus diselesaikan paling lambat 
            30 November 2000;

    2.  Persiapan pemecahan Master File pada KPP yang akan dipecah :
        a.  Setelah melakukan pemutakhiran Master File pada butir 1, KPP akan menerima 
            program pemecahan Master File dari Pusat PDIP dan selanjutnya melakukan 
            pemecahan Master File sesuai dengan wilayah kerjanya.
        b.  Melakukan koordinasi dengan Pusat PDIP dalam pemecahan Master File.

    3.  Persiapan Pemisahan Berkas WP pada KPP yang akan dipecah :
        a.  Memberi tanda seluruh berkas WP menurut wilayah kerja KPP berdasarkan Master 
            File Lokal yang telah dimutakhirkan sesuai dengan rancangan Keputusan Menteri 
            Keuangan RI tentang perubahan organisasi DJP, meliputi :
            1)  Berkas Induk di Seksi TUP;
            2)  Berkas pengawasan pembayaran masa dan berkas pemeriksaan serta berkas 
                /dokumen di seluruh Seksi PPh dan Seksi PPN;
            3)  Berkas penagihan secara lengkap dan berkas surat/dokumen lainnya di Seksi 
                Penagihan,
            4)  Berkas data WP di Seksi PDI;
            5)  Berkas keberatan dan berkas surat/dokumen lainnya di Seksi Penerimaan 
                dan Keberatan.
        b.  Mengecek/melengkapi Daftar Isi Berkas pada setiap berkas sebagaimana tersebut 
            pada huruf a diatas;
        c.  Membuat Daftar Berkas yang akan masuk dalam wilayah kerja KPP lain sebagai 
            lampiran Berita Acara Serah Terima Berkas ke KPP Baru;
        d.  Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi bertanggung jawab atas kelengkapan berkas 
            sesuai dengan Daftar Isi berkas;

    4.  Pelaksanaan Pekerjaan Rutin
        a.  Menyempurnakan perekaman seluruh surat keputusan keberatan, banding dan 
            Peninjauan Kembali atas surat ketetapan pajak (skp);
        b.  Menyempurnakan perekaman seluruh data/alat keterangan di seksi PDI;
        c.  Menyempurnakan administrasi penagihan dengan melakukan perekaman skp yang 
            belum dilakukan perekaman atau yang penerbitannya melalui proses manual agar 
            dapat dipastikan semuanya sudah direkam di dalam basis data tabel penagihan.
        d.  Menyelesaikan kegiatan penagihan aktif sampai tuntas (pelunasan/surat paksa/SPMP) 
            sebelum akhir tahun 2000 bagi tunggakan pajak yang daluwarsa penagihannya 
            sampai dengan 31 Maret 2001;
        e.  KPP lama bertanggung jawab menyelesaikan proses pelayanan dan tugas-tugas yang 
            ada hubungannya dengan batas waktu penyelesaian/daluwarsa sampai dengan 31 
            Maret 2001.

III.    ADMINISTRASI PADA KP PBB YANG DIPECAH

    Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi pada KP PBB melaksanakan persiapan administrasi sebagai 
    berikut :

    1.  Melakukan pemutakhiran Basis Data dan Sistem Komputer
        a.  Melakukan inventarisasi lokasi basis data SISMIOP untuk wilayah kerja yang akan 
            jadi wewenang kantor baru harus diselesaikan paling lambat 30 November 2000.
        b.  Melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan 
            tentang proses persiapan pemisahan basis data SISMIOP.

    2.  Melakukan persiapan pemisahan/pengiriman Berkas Objek dan Subjek Pajak berupa :
        a.  Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan dokumen pendukungnya;
        b.  Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP) di Seksi Penetapan;
        c.  Daftar Hasil Rekaman (DHR) di Seksi Pengolahan Data dan Informasi;
        d.  Struk Surat Tanda Terima Setoran (STTS) di Seksi Penerimaan dan Penagihan;
        e.  Arsip pelayanan berupa berkas pembetulan di Seksi Penetapan, berkas mutasi objek/
            subjek pajak di Seksi Pendataan dan Penilaian serta berkas keberatan dan 
            pengurangan di Seksi Keberatan dan Pengurangan;
        f.  Berkas hasil penilaian individual di Seksi Pendataan dan Penilaian;
        g.  Peta blok, peta kelurahan, dan peta ZNT di Seksi Pendataan dan Penilaian;
        h.  Buku Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP);
        i.  Surat Setoran BPHTB (SSB) dan berkas administrasi yang terkait dengan BPHTB di 
            Seksi Penerimaan dan Penagihan dan Seksi Penetapan;
        j.  Berkas lainnya dalam administrasi pengelolaan objek pajak PBB.

    3.  Pelaksanaan Pekerjaan Rutin
        a.  Menyempurnakan administrasi tunggakan dan perekaman Struk STTS;
        b.  KP PBB lama bertanggung jawab menyelesaikan proses pelayanan dan tugas-tugas 
            yang ada hubungannya dengan batas waktu penyelesaian/daluwarsa sebelum 
            31 Maret 2001.

IV. LAIN-LAIN

    1.  Pelayanan dengan batas waktu penyelesaian sebelum saat pemecahan kantor agar diberi 
        perhatian khusus sehingga dapat diselesaikan tepat waktu.
    2.  Hal-hal khusus atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/462pj.2000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1