User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:45pj2015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

Yth.

1.

Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

2.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

3.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
NOMOR SE-45/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN ATAU PEMUTAKHIRAN

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 

A.

Umum

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **254/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran atau Pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pendaftaran atau pemutakhiran objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendaftaran atau pemutakhiran objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak PBB.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:

 

1.

Pendaftaran atau Pemutakhiran

 

 

a.

Penyampaian dan pengembalian SPOP;

 

 

b.

Penundaan pengembalian SPOP;

 

 

c.

Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada Tahun Pajak yang Bersangkutan Tidak Memenuhi Ketentuan Sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak;

 

 

d.

Surat Teguran;

 

 

e.

Klarifikasi;

 

 

f.

Pembetulan SPOP.

 

2.

Prosedur; dan

 

3.

Ketentuan lain-lain.

 

 

 

D.

Dasar

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **254/PMK.03/2014** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 

 

E.

Pengertian

 

Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:

 

1.

Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan PBB.

 

2.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP.

 

3.

Pendaftaran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan.

 

4.

Pemutakhiran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam administrasi perpajakan.

 

5.

Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

 

6

Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.

 

7.

Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

 

8.

Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

 

 

 

F.

Pendaftaran atau Pemutakhiran

 

Kegiatan Pendaftaran atau Pemutakhiran dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

1.

Penyampaian dan Pengembalian SPOP

 

 

a.

KPP menyampaikan SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak menggunakan surat pengantar penyampaian SPOP dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

 

b.

SPOP dilampiri dengan Lampiran SPOP (LSPOP), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SPOP.

 

 

c.

Dalam penyampaian SPOP, KPP dapat berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian untuk PBB sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi atau KPP tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak terdaftar, dalam hal KPP pengadministrasi Objek Pajak berbeda dengan KPP tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak terdaftar.

 

 

d.

SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani oleh Subjek Pajak, Wajib Pajak atau kuasanya, dan dikembalikan ke KPP paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

 

 

e.

Pendaftaran atau Pemutakhiran dapat dilakukan sendiri oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak tanpa menunggu penyampaian SPOP oleh KPP, dengan cara menyampaikan SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani ke KPP.

 

 

f.

Dalam hal SPOP yang dikembalikan atau disampaikan tidak ditandatangani oleh Subjek Pajak, Wajib Pajak, atau kuasanya, SPOP dianggap tidak dikembalikan atau tidak disampaikan.

 

 

g.

Atas SPOP yang tidak ditandatangani, KPP:

 

 

 

1)

mengembalikan dan memberitahukan kepada Subjek Pajak, Wajib Pajak, atau kuasanya agar menandatangani dan segera menyampaikan kembali SPOP dimaksud ke KPP, dalam hal SPOP disampaikan secara langsung; atau

 

 

 

2)

menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Subjek Pajak, Wajib Pajak, atau kuasanya agar menandatangani dan segera menyampaikan kembali SPOP dimaksud ke KPP, dalam hal SPOP disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman.

 

 

h.

Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

2.

Penundaan Pengembalian SPOP

 

 

a.

Dalam hal jangka waktu pengembalian SPOP tidak dapat dipenuhi, Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP ke KPP.

 

 

b.

Surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP, harus diterima oleh KPP sebelum jangka waktu pengembalian SPOP berakhir.

 

 

c.

Tanggal diterimanya surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP oleh KPP, yaitu:

 

 

 

1)

tanggal tanda terima, dalam hal disampaikan secara langsung; dan/atau

 

 

 

2)

tanggal bukti pengiriman, dalam hal dikirim melalui pos atau jasa pengiriman.

 

 

d.

Dalam hal surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP dimaksud diterima oleh KPP melewati batas waktu pengembalian SPOP dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyampaikan penundaan pengembalian SPOP lebih dari 14 (empat belas) hari, KPP menyampaikan surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP tidak dapat dipertimbangkan/diterima dengan catatan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

 

 

e.

Contoh format surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

3.

Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

 

 

a.

Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang pada tahun pajak bersangkutan tidak memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak, memberitahukan secara tertulis ke KPP dengan disertai bukti pendukung.

 

 

b.

Berdasarkan data dan/atau informasi terkait persyaratan sebagai Subjek Pajak yang dimiliki KPP atau berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPP melakukan penelitian persyaratan subjektif.

 

 

c.

Hasil penelitian persyaratan subjektif dituangkan dalam uraian penelitian.

 

 

d.

Contoh format uraian penelitian persyaratan subjektif sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

 

e.

KPP memberitahukan hasil penelitian persyaratan subjektif kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang:

 

 

 

1)

menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke KPP dengan disertai bukti pendukung bahwa pada tahun pajak bersangkutan tidak memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau

 

 

 

2)

pada tahun pajak bersangkutan tidak memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak, walaupun tidak menyampaikan pemberitahuan ke KPP.

 

 

f.

Contoh format surat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan subjektif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Surat Edaran ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

 

g.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan subjektif diketahui bahwa ketentuan sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak:

 

 

 

1)

tidak terpenuhi, KPP:

 

 

 

 

a)

tidak melanjutkan proses pengenaan PBB atas Subjek Pajak atau Wajib Pajak dimaksud, dalam hal SPOP telah disampaikan atau dikembalikan;

 

 

 

 

b)

tidak menyampaikan SPOP untuk tahun pajak yang bersangkutan dan tahun pajak berikutnya kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dimaksud, dalam hal SPOP belum disampaikan; atau

 

 

 

 

c)

menyampaikan SPOP kepada Subjek Pajak baru, dalam hal atas Objek Pajak bersangkutan terdapat perubahan Subjek Pajak.

 

 

 

2)

masih terpenuhi, KPP melanjutkan proses pengenaan PBB atas Subjek Pajak atau Wajib Pajak dimaksud untuk tahun pajak yang bersangkutan.

 

4.

Surat Teguran

 

 

a.

Dalam hal setelah batas waktu pengembalian SPOP sudah berakhir dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak belum mengembalikan SPOP, KPP menerbitkan surat teguran.

 

 

b.

Surat teguran dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos atau jasa pengiriman.

 

 

c.

Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib mengembalikan SPOP dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah:

 

 

 

1)

tanggal tanda terima, dalam hal surat teguran disampaikan secara langsung; atau

 

 

 

2)

tanggal bukti pengiriman, dalam hal surat teguran disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman.

 

 

d.

Dalam hal setelah batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran, Subjek Pajak atau Wajib Pajak belum mengembalikan SPOP, atas objek tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan Penelitian PBB atau Pemeriksaan.

 

5.

Klarifikasi

 

 

a.

SPOP yang telah dikembalikan atau disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, diteliti oleh KPP dan dituangkan dalam uraian penelitian SPOP.

 

 

b.

Contoh format uraian penelitian SPOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Surat Edaran ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

 

c.

Dalam hal hasil penelitian atas SPOP menunjukkan adanya indikasi kewajiban perpajakan dalam pengisian SPOP tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, KPP dapat meminta klarifikasi kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

 

 

d.

Indikasi kewajiban perpajakan dalam pengisian SPOP tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, antara lain:

 

 

 

1)

pengisian data dalam SPOP menimbulkan salah tafsir;

 

 

 

2)

pengisian data dalam SPOP tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh KPP;

 

 

 

3)

pengisian data dalam SPOP belum memuat semua unsur yang harus dilaporkan; atau

 

 

 

4)

data yang dilaporkan dalam SPOP diindikasikan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya

 

 

e.

Klarifikasi dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan dalam hal diperlukan, pelaksanaan klarifikasi dapat dilanjutkan dengan melakukan peninjauan objek pajak.

 

 

f.

Dalam hal dilakukan peninjauan Objek Pajak, KPP:

 

 

 

1)

memberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebelum pelaksanaan peninjauan Objek Pajak; dan

 

 

 

2)

membuat berita acara pelaksanaan peninjauan Objek Pajak.

 

 

g.

Atas surat permintaan klarifikasi, Subjek Pajak atau Wajib Pajak:

 

 

 

1)

memberikan tanggapan atas surat permintaan klarifikasi dengan menyampaikan surat tanggapan klarifikasi dan/atau;

 

 

 

2)

melakukan pembetulan SPOP.

 

 

h.

Hasil klarifikasi dituangkan dalam laporan pelaksanaan klarifikasi.

 

 

i.

Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menanggapi surat permintaan klarifikasi, KPP tetap menuangkan dalam laporan pelaksanaan klarifikasi.

 

 

j.

Contoh format:

 

 

 

1)

surat permintaan klarifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;

 

 

 

2)

surat pemberitahuan peninjauan Objek Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;

 

 

 

3)

berita acara pelaksanaan peninjauan Objek Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;

 

 

 

4)

laporan pelaksanaan klarifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

6.

Pembetulan SPOP

 

 

a.

Pembetulan SPOP dapat dilakukan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atau karena adanya surat permintaan klarifikasi.

 

 

b.

Pembetulan SPOP dilakukan dengan menyampaikan SPOP disertai dengan pernyataan tertulis yang menyebutkan bagian data yang dibetulkan.

 

 

c.

SPOP yang diterima oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebelum 1 Januari tahun pajak dapat dilakukan pembetulan paling lambat tanggal 15 Maret tahun pajak.

 

 

d.

SPOP yang diterima oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak setelah 1 Januari tahun pajak, dapat dilakukan pembetulan paling lama 14 (empat belas hari):

 

 

 

1)

setelah batas waktu pengembalian SPOP dalam hal SPOP dikembalikan sebelum jangka waktu pengembalian SPOP dimaksud berakhir;

 

 

 

2)

sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau

 

 

 

3)

sejak dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran, dalam hal diterbitkan surat teguran.

 

 

e.

Atas Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang melakukan Pendaftaran atau Pemutakhiran sendiri, pembetulan dapat dilakukan:

 

 

 

1)

paling lambat tanggal 15 Maret tahun pajak, dalam hal Pendaftaran atau Pemutakhiran dilakukan sebelum 1 Januari tahun pajak; atau

 

 

 

2)

paling lama 14 (empat belas) hari sejak disampaikannya SPOP atau sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi, dalam hal Pendaftaran atau Pemutakhiran dilakukan setelah 1 Januari tahun pajak.

 

 

 

 

G.

Prosedur

 

Prosedur dalam Pendaftaran atau Pemutakhiran, meliputi prosedur:

 

1.

Penyampaian SPOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;

 

2.

Penyelesaian Penundaan Pengembalian SPOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII;

 

3.

Penyelesaian Pengembalian SPOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII;

 

4.

Penerbitan Surat Teguran Pengembalian SPOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV;

 

5.

Permintaan Klarifikasi Dalam Rangka Pendaftaran atau Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV;

 

6.

Penelitian Persyaratan Subjektif Subjek Pajak atau Wajib Pajak PBB sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI;

 

7.

Penyelesaian Pembetulan SPOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII,

 

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

 

 

 

 

H.

Ketentuan Lain-lain

 

1.

Dalam hal SPOP dikirim melalui pos atau jasa pengiriman kemudian kembali pos (kempos), SPOP disampaikan kembali dengan membuat surat pengantar penyampaian SPOP yang baru.

 

2.

SPOP dianggap tidak disampaikan atau dikembalikan, dalam hal SPOP dikembalikan setelah melewati batas waktu pengembalian sebagaimana tercantum dalam surat teguran dan Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan Penelitian PBB atau Pemeriksaan.

 

3.

Pembetulan SPOP yang dilakukan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak setelah melewati batas waktu atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf F angka 6, tidak dianggap sebagai pembetulan SPOP tetapi sebagai data atau keterangan lain.

 

4.

Apabila terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi dalam pelaksanaan Pendaftaran atau Pemutakhiran sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran ini, KPP agar memberikan catatan, penjelasan, atau keterangan dalam berkas Subjek Pajak atau Wajib Pajak.

 

5.

Dalam hal aplikasi basis data PBB belum tersedia pada saat Surat Edaran ini berlaku, pelaksanaan Pendaftaran atau Pemutakhiran dilakukan secara manual.

 

6.

Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku:

 

 

a.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-43/PJ.6/2000** tentang Siklus Kegiatan Pendataan, Penilaian, dan Administrasi PBB, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

b.

ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor:

 

 

 

1)

**SE-89/PJ/2011** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-36/PJ/2011** tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan;

 

 

 

2)

**SE-64/PJ/2012** tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;

 

 

 

3)

**SE-64/PJ/2013** tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi; dan

 

 

 

4)

**SE-42/PJ/2014** tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-31/PJ/2014** tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan,

 

 

 

yang mengatur mengenai Pendaftaran atau Pemutakhiran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

       Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001

 

 

 

 

 

Tembusan:

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal

2.

Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

peraturan/sedp/45pj2015.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1