User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:45pj.62002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 45/PJ.6/2002

                               TENTANG

     PERMINTAAN BERKAS KEPEGAWAIAN DALAM RANGKA PENGANGKATAN PERTAMA/KEMBALI
            DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.6/2002 tanggal 26 Maret 2002 tentang
Pengangkatan Pejabat Fungsional Penilai PBB, dalam rangka mengisi kekurangan pejabat fungsional Penilai
PBB, dalam rangka mengisi kekurangan pejabat fungsional Penilai PBB dan untuk mempercepat proses
pengangkatan pejabat dimaksud, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Para pegawai lulusan program Diploma III yang telah menyelesaikan pendidikan S-1 dan S-2 dan
    telah naik pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah ke golongan III, serta belum akan naik pangkat
    satu tingkat lebih tinggi dalam waktu kurang dari dua tahun, diminta agar segera mengajukan 
    permohonan untuk diangkat ke dalam jabatan fungsional Penilai PBB ke Kantor Pusat DJP dengan
    melampirkan :
    a.  Foto copy SK pangkat terakhir;
    b.  Foto copy pengangkatan pertama dan SK pembebasan sementara jabatan fungsional Penilai
        PBB (bagi yang pernah diangkat sebagai pejabat fungsional);
    c.  Foto copy DP-3 terakhir;
    d.  Foto copy ijazah terakhir;
    e.  Butir a sampai dengan d masing-masing dilegalisir oleh Kasubag Umum Kantor yang 
        bersangkutan.

2.  Para pegawai lulusan program Diploma III golongan II yang belum akan naik pangkat satu tingkat
    lebih tinggi dalam waktu kurang dari dua tahun, diminta agar segera diajukan penetapan angka kredit
    (PAK) pengangkatan pertama ke Kantor Wilayah setempat.
    Selanjutnya pegawai tersebut agar segera diajukan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional
    Penilai PBB ke Kantor Pusat DJP melalui Kanwil, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana butir
    1 a sampai dengan e beserta PAK pengangkatan pertamanya.

Demikian disampaikan dengan untuk menjadi perhatian.




Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Direktur PBB dan BPHTB.
peraturan/sedp/45pj.62002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1