User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:45pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juli 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 45/PJ.6/1999

                        TENTANG

 INVENTARISASI OBYEK PAJAK PBB BANK BEKU OPERASI (BBO) DAN BANK BEKU KEGIATAN USAHA (BBKU)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkaitan dengan adanya Keputusan Bank Indonesia mengenai Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku 
Kegiatan Usaha (BBKU) dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Untuk segera melakukan inventarisasi terhadap data Objek Pajak PBB dari Bank-bank yang berstatus 
    Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) yang berada di wilayah 
    kewenangan Saudara serta tunggakan pembayaran PBB-nya;

2.  Setelah data tersebut terkumpul agar dikirim ke Direktorat PBB selambat-lambatnya akhir bulan 
    Agustus 1999;

3.  Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menunjuk Kantor Perwakilan di setiap daerah 
    yang terdapat Kantor/Cabang Bank Beku Operasi (BBO) atau Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), 
    untuk itu Saudara dapat berhubungan dengan Kantor Perwakilan tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/45pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1