User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:45pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            12 November 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 45/PJ.6/1998

                        TENTANG

          TINDAK LANJUT PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (BPSP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Pasal 87 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa 
Pajak menyatakan bahwa "Putusan BPSP langsung dapat dilaksanakan dan tidak memerlukan lagi keputusan 
pejabat yang berwenang, kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain", maka diharapkan perhatian 
Saudara untuk :
1.  Atas Putusan BPSP mengenai Banding PBB agar ditindaklanjuti dengan penagihan atas pajak yang 
    belum/kurang dibayar dan pengembalian atas pajak yang lebih dibayar, dengan mempergunakan 
    pola perhitungan (12 kemungkinan) sebagaimana terlampir.

2.  Terhadap denda administrasi dan utang pajak yang belum atau kurang dibayar agar ditagih dengan 
    menggunakan STP dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan aturan yang berlaku, dan terhadap 
    kelebihan pembayaran sesuai penjelasan pasal 87 Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang 
    BPSP agar diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

3   Pelaksanaan lebih lanjut atas Putusan BPSP agar berpedoman pada Pasal 89 ayat (2) dan (3) 
    Undang-undang Nomor 17 TAHUN 1997 tentang BPSP yang berbunyi :

    ayat (2)
    Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang 
    dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterima putusan.

    ayat (3)
    Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang 
    berlaku.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bilamana dalam pelaksanaannya terdapat 
kekurangan atau kekeliruan didalam ketentuan ini, agar secepatnya disampaikan kepada kami.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/45pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1