peraturan:sedp:45pj.61994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 45/PJ.6/1994 TENTANG REKAPITULASI LAPORAN PENYELESAIAN SPPT (KPL. KW 6.6) TAHUN 1993 DAN LAPORAN TAHUNAN KETETAPAN PBB (KPL. KW 6.7) TAHUN 1993 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-1165/PJ.24/1993 Tanggal 27 September 1993 "Tentang Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak "para Kakanwil Ditjen Pajak diminta untuk melaporkan setiap triwulan dan tahunan seperti pada pokok surat diatas, namun berdasarkan catatan kami masih ada beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang belum mengirimkan laporan : 1. Rekapitulasi Laporan Penyelesaian SPPT (KPL.KW.6.6) triwulan IV tahun 1993. 2. Laporan Tahunan Ketetapan PBB (KPL.KW.6.7) tahun 1993. sebagaimana daftar terlampir. Mengingat laporan-laporan tersebut diatas sangat penting artinya bagi Kantor Pusat Ditjen. Pajak cq. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bahan evaluasi dan menentukan kebijaksanaan, diharapkan bantuan Saudara dapat mengirim laporan-laporan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Demikian untuk perhatian seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/45pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1