User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:45pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 45/PJ.6/1994

                        TENTANG

        REKAPITULASI LAPORAN PENYELESAIAN SPPT (KPL. KW 6.6) TAHUN 1993 
            DAN LAPORAN TAHUNAN KETETAPAN PBB (KPL. KW 6.7) TAHUN 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-1165/PJ.24/1993 Tanggal 27 September 1993 
"Tentang Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
"para Kakanwil Ditjen Pajak diminta untuk melaporkan setiap triwulan dan tahunan seperti pada pokok surat 
diatas, namun berdasarkan catatan kami masih ada beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang 
belum mengirimkan laporan :
1.  Rekapitulasi Laporan Penyelesaian SPPT (KPL.KW.6.6) triwulan IV tahun 1993.
2.  Laporan Tahunan Ketetapan PBB (KPL.KW.6.7) tahun 1993.
sebagaimana daftar terlampir.

Mengingat laporan-laporan tersebut diatas sangat penting artinya bagi Kantor Pusat Ditjen. Pajak cq. 
Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bahan evaluasi dan menentukan kebijaksanaan, diharapkan 
bantuan Saudara dapat mengirim laporan-laporan tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian untuk perhatian seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/45pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1