User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:45pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 45/PJ.53/2002

                        TENTANG

            PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-387/PJ./2002 
TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN 
    TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA 
                DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang 
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan 
Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian 
Saudara adalah sebagai berikut :

1.  Atas kegiatan membangun sendiri di luar kawasan realestat yang dimulai sebelum tanggal 1 Juli 2002 
    terutang Pajak Pertambahan Nilai apabila luas bangunannya 400 m2 atau lebih, terhitung mulai 
    tanggal 1 Juli 2002, batasan luas bangunan kegiatan membangun sendiri yang terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai adalah 200 m2 atau lebih.

2.  Atas kegiatan membangun sendiri di dalam kawasan realestat yang dimulai sebelum tanggal 1 
    September 2002 terutang Pajak Pertambahan Nilai tanpa ada batasan luas bangunan, terhitung mulai 
    tanggal 1 September 2002, batasan luas bangunan kegiatan membangun sendiri yang terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai adalah 200 m2 atau lebih.

3.  Ketentuan pelaksanaan untuk kegiatan membangun sendiri adalah sebagai berikut:
    a.  Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan/dimulai sebelum tanggal 1 September 2002 
        dan sampai dengan tanggal 1 September 2002 belum selesai, berlaku ketentuan 
        sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995
        tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, 
        kecuali ketentuan mengenai batas luas bangunan mengacu kepada ketentuan sebagaimana 
        dimaksud didalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002;
    b.  Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan sejak tanggal 1 September 2002, berlaku 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun 
        Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau 
        Pihak Lain.

4.  Ketentuan pelaksanaan atas kegiatan membangun sendiri di dalam kawasan realestat adalah 
    sebagai berikut:
    a.  Atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh pemilik kaveling sejak tanggal 1 
        September 2002 di dalam kawasan realestat di atas tanah kaveling yang diperoleh     sebelum 
        tanggal 1 September 2002, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau 
        Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain.
    b.  Sehubungan dengan ketentuan dalam huruf a, pengusaha realestat wajib melaporkan 
        dimulainya kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh pemilik kaveling di atas tanah 
        kaveling yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1995 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2002 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tanah kaveling 
        berada paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir bulan kegiatan membangun sendiri dimulai.

5.  Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan 
    Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Pihak Lain, maka:
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang 
        Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri; dan
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/1997 tanggal 5 Juni 1997 tentang 
        PPn Atas Kegiatan Membangun Sendiri Di Dalam Kawasan Real Estate.

dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan sebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/45pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1