peraturan:sedp:45pj.431998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 45/PJ.43/1998 TENTANG PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-281/PJ./1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok maka telah diterbitkannya beberapa Keputusan Menteri Keuangan yang mengubah beberapa ketentuan terdahulu, seperti : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak; Perubahan PTKP dimaksud adalah sebagai berikut : No PTKP untuk Semula Menjadi ------------------------------------------------------------------------------------------------ a. Wajib Pajak sendiri Rp.1.728.000,00 Rp.2.880.000,00 b. tambahan Wajib Pajak kawin Rp. 864.000,00 Rp.1.440.000,00 c. tambahan karena isteri bekerja Rp. 1.728.000,00 Rp.2.880.000,00 d. keluarga sedarah dan semenda Rp. 864.000,00 Rp.1.440.000,00 dalam garis keturunan lurus, maksimum 3 orang 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu; No Jenis Penghasilan Semula Menjadi ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ a. Hadiah dan Penghargaan 15% 15% perlombaan b. Honorarium atau komisi yang 10% 10% dibayarkan kepada penjaja barang dan Petugas Dinas Luar asuransi c. Penghasilan bruto dari uang 10% 10% tebusan pensiun dan pesangon sampai dengan Rp.25.000.000,00 d. Penghasilan bruto dari uang 15% 15% tebusan pensiunan dan pesangon diatas Rp.25.000.000,00 e. Penghasilan bruto uang s.d.Rp.5.184.000,00 s.d.Rp.8.640.000,00 tebusan pensiun tidak dipotong PPh Pasal 21 f. Penghasilan bruto uang s.d.Rp.5.184.000,00 s.d.17.280.000,00 pesangon tidak dipotong PPh Pasal 21 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan; Jenis Penghasilan Semula Menjadi ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- a. Upah Harian yang tidak s.d. Rp.14.400,00 per hari s.d.Rp. 24.000,00 per hari dipotong PPh Pasal 21 b. Batas penghasilan bruto tidak melebihi tidak melebihi untuk dapat diberikan Rp.144.000,00 Rp.240.000,00 PTKP harian per bulan per bulan 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan. Jenis Pengurang Semula Menjadi ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. Biaya Jabatan 5%xPengh.bruto 5%xPengh.Bruto maks.Rp 648.000,00 per thn maks.Rp 1.296.000,00 per thn atau Rp 54.000 per bulan atau Rp 108.000,00 per bulan 2. Biaya Pensiun 5%x Pengh.Bruto 5%x Pengh. Bruto maks.Rp216.000,00 per thn maks.Rp432.000,00 per thn atau Rp18.000,00 per bulan atau Rp36.000,00 per bulan Guna menampung perubahan-perubahan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka dipandang perlu untuk mengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sebagaimana telah disempurnakan dengan KEP-30/PJ./1995 tanggal 31 Maret 1995. Berkenaan dengan hal tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1999. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/45pj.431998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1