User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:45pj.431998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Desember 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 45/PJ.43/1998

                        TENTANG

        PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-281/PJ./1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok maka 
telah diterbitkannya beberapa Keputusan Menteri Keuangan yang mengubah beberapa ketentuan terdahulu, 
seperti :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Faktor 
    Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

    Perubahan PTKP dimaksud adalah sebagai berikut :

    No      PTKP untuk          Semula           Menjadi
    ------------------------------------------------------------------------------------------------
    a.  Wajib Pajak sendiri     Rp.1.728.000,00     Rp.2.880.000,00
    b.  tambahan Wajib Pajak kawin  Rp.  864.000,00     Rp.1.440.000,00
    c.  tambahan karena isteri bekerja  Rp. 1.728.000,00    Rp.2.880.000,00
    d.  keluarga sedarah dan semenda    Rp. 864.000,00      Rp.1.440.000,00
        dalam garis keturunan lurus,
        maksimum 3 orang

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 tanggal 21 Oktober 1998 tentang Pemotongan 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Bersifat Final Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, 
    dan Kegiatan Tertentu;

    No  Jenis Penghasilan               Semula               Menjadi
    ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    a.  Hadiah dan Penghargaan          15%         15%
        perlombaan

    b.  Honorarium atau komisi yang     10%         10%
        dibayarkan kepada penjaja
        barang dan Petugas Dinas Luar
        asuransi

    c.  Penghasilan bruto dari uang     10%         10%
        tebusan pensiun dan pesangon
        sampai dengan
        Rp.25.000.000,00

    d.  Penghasilan bruto dari uang     15%         15%
        tebusan pensiunan dan pesangon
        diatas Rp.25.000.000,00

    e.  Penghasilan bruto uang          s.d.Rp.5.184.000,00 s.d.Rp.8.640.000,00
        tebusan pensiun tidak
        dipotong PPh Pasal 21

    f.  Penghasilan bruto uang          s.d.Rp.5.184.000,00 s.d.17.280.000,00
        pesangon tidak dipotong
        PPh Pasal 21

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 520/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Bagian 
    Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak 
    Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;

        Jenis Penghasilan       Semula              Menjadi
    -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
    a.  Upah Harian yang tidak      s.d. Rp.14.400,00 per hari  s.d.Rp. 24.000,00 per hari
        dipotong PPh Pasal 21
    b.  Batas penghasilan bruto     tidak melebihi      tidak melebihi
        untuk dapat diberikan       Rp.144.000,00               Rp.240.000,00
        PTKP harian         per bulan                           per bulan

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Besarnya 
    Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap 
    atau Pensiunan.

        Jenis Pengurang         Semula              Menjadi
    ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    1.  Biaya Jabatan       5%xPengh.bruto          5%xPengh.Bruto
                        maks.Rp 648.000,00 per thn  maks.Rp 1.296.000,00 per thn
                                atau Rp 54.000 per bulan    atau Rp 108.000,00 per bulan
    2.  Biaya Pensiun       5%x Pengh.Bruto     5%x Pengh. Bruto
                        maks.Rp216.000,00 per thn   maks.Rp432.000,00 per thn
                                atau Rp18.000,00 per bulan          atau Rp36.000,00 per bulan

Guna menampung perubahan-perubahan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka dipandang perlu 
untuk mengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang 
Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sebagaimana telah disempurnakan dengan KEP-30/PJ./1995 
tanggal 31 Maret 1995.

Berkenaan dengan hal tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 
tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak 
penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang 
mulai berlaku tanggal 1 Januari 1999.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/45pj.431998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1