User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:45pj.431995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 45/PJ.43/1995

                        TENTANG

        PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN THT-ASABRI (SERI PPh PASAL 21 NO. 7)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Asabri 
(persero) No.: S-370/PJ.43/1995 tanggal 2 Oktober 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat (fotocopy 
surat terlampir). Hal-hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :

1.  Tabungan Hari Tua (THT) yang diselenggarakan PT Asabri (Persero) selanjutnya disebut "THT-Asabri" 
    pada dasarnya sama dengan "THT-Taspen" yaitu suatu program yang berkaitan dengan usia pensiun 
    dan program asuransi (antara lain asuransi kematian). Dengan demikian dalam penghitungan 
    Penghasilan Kena Pajak atas gaji bagi anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan ABRI 
    sepanjang yang menyangkut mengenai iuran Tabungan Hari Tua (THT-Asabri) tidak boleh dikurangkan 
    dari penghasilan bruto, sehingga penghitungannya menjadi sebagai berikut :

    Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
    a.  Penghasilan bruto sebulan (yaitu penghasilan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan yang 
        terkait dengan gaji);
    b.  Dikurangi :
        b.1.    Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto pada huruf a, maksimum diperkenankan 
            Rp. 54.000,00 sebulan);
        b.2.    Iuran pensiun;
    c.  Penghasilan neto sebulan (a-b);
    d.  Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari penghasilan neto pada huruf c dikalikan 12 dikurangi 
        PTKP.

2.  Adapun pembayaran "THT-Asabri" oleh PT Asabri kepada para pensiunan atau yang berhak menerima "
    THT-Asabri", diberlakukan ketentuan yang sama dengan pembayaran "THT-Taspen" di lingkungan 
    Pegawai Negeri Sipil.

    Dengan demikian pada saat "THT-Asabri" dibayarkan oleh PT Asabri (Persero) kepada para pensiunan 
    atau yang berhak menerimanya, atas "THT-Asabri" tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21.

3.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 
    1995, sehingga :
    3.1.     apabila kepada penerima "THT-Asabri" telah terlanjur dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15%,
         PT Asabri wajib mengembalikan kepada yang berhak;
    3.2.     PPh Pasal 21 atas pembayaran "THT-Asabri" yang telah dipotong dan disetor ke Bank 
         Persepsi oleh PT Asabri akan dikembalikan. Dalam pelaksanaannya pengembalian tersebut 
         diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 21 PT Asabri mulai bulan Oktober 
         1995 dan seterusnya sehingga menjadi nihil.

4.  Bagi Pemegang Kas ABRI pembayar gaji yang pajaknya ditanggung negara, yang telah terlanjur 
    mengurangkan "THT-Asabri" dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, maka :
    -   mulai bulan Oktober 1995 agar menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan 
        sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dan menghitung PPh Pasal 21 yang terutang 
        serta mencantumkan dalam daftar gaji;

    -   atas "THT-Asabri" yang telah terlanjur dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak 
        untuk pembayaran gaji bulan Januari s.d. September 1995, Pemegang Kas ABRI wajib 
        melakukan penyesuaian penghitungan PPh pada waktu menghitung besarnya penghasilan dan 
        PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun 1995 (pada saat melakukan penghitungan PPh Pasal 21 
        atas gaji untuk bulan Desember 1995) dari setiap anggota ABRI dan PNS di lingkungan ABRI 
        yang jumlah penghasilan netonya melampaui PTKP.
        Selanjutnya Pemegang Kas ABRI memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21
        terutang tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/45pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1