peraturan:sedp:45pj.431995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 45/PJ.43/1995 TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBAYARAN THT-ASABRI (SERI PPh PASAL 21 NO. 7) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Asabri (persero) No.: S-370/PJ.43/1995 tanggal 2 Oktober 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat (fotocopy surat terlampir). Hal-hal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut : 1. Tabungan Hari Tua (THT) yang diselenggarakan PT Asabri (Persero) selanjutnya disebut "THT-Asabri" pada dasarnya sama dengan "THT-Taspen" yaitu suatu program yang berkaitan dengan usia pensiun dan program asuransi (antara lain asuransi kematian). Dengan demikian dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak atas gaji bagi anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan ABRI sepanjang yang menyangkut mengenai iuran Tabungan Hari Tua (THT-Asabri) tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga penghitungannya menjadi sebagai berikut : Penghitungan Penghasilan Kena Pajak a. Penghasilan bruto sebulan (yaitu penghasilan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan yang terkait dengan gaji); b. Dikurangi : b.1. Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto pada huruf a, maksimum diperkenankan Rp. 54.000,00 sebulan); b.2. Iuran pensiun; c. Penghasilan neto sebulan (a-b); d. Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari penghasilan neto pada huruf c dikalikan 12 dikurangi PTKP. 2. Adapun pembayaran "THT-Asabri" oleh PT Asabri kepada para pensiunan atau yang berhak menerima " THT-Asabri", diberlakukan ketentuan yang sama dengan pembayaran "THT-Taspen" di lingkungan Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian pada saat "THT-Asabri" dibayarkan oleh PT Asabri (Persero) kepada para pensiunan atau yang berhak menerimanya, atas "THT-Asabri" tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, sehingga : 3.1. apabila kepada penerima "THT-Asabri" telah terlanjur dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15%, PT Asabri wajib mengembalikan kepada yang berhak; 3.2. PPh Pasal 21 atas pembayaran "THT-Asabri" yang telah dipotong dan disetor ke Bank Persepsi oleh PT Asabri akan dikembalikan. Dalam pelaksanaannya pengembalian tersebut diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPh Pasal 21 PT Asabri mulai bulan Oktober 1995 dan seterusnya sehingga menjadi nihil. 4. Bagi Pemegang Kas ABRI pembayar gaji yang pajaknya ditanggung negara, yang telah terlanjur mengurangkan "THT-Asabri" dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, maka : - mulai bulan Oktober 1995 agar menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dan menghitung PPh Pasal 21 yang terutang serta mencantumkan dalam daftar gaji; - atas "THT-Asabri" yang telah terlanjur dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk pembayaran gaji bulan Januari s.d. September 1995, Pemegang Kas ABRI wajib melakukan penyesuaian penghitungan PPh pada waktu menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun 1995 (pada saat melakukan penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji untuk bulan Desember 1995) dari setiap anggota ABRI dan PNS di lingkungan ABRI yang jumlah penghasilan netonya melampaui PTKP. Selanjutnya Pemegang Kas ABRI memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 terutang tersebut. Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/45pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1