User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:45pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 45/PJ.3/1986

                        TENTANG

   PPN ATAS PENYERAHAN/PEMBORONGAN RUMAH PETANI PESERTA PIR DAN RUMAH UNTUK TRANSMIGRAN 
                          (SERI PPN - 85)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tentang 
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan/pemborongan rumah petani peserta PIR dan rumah untuk 
transmigran, dengan ini diberikan penegasan sebagai  berikut :

1.  Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 menyatakan bahwa Pajak Pertambahan 
    Nilai yang terhutang atas penyerahan Rumah Murah, Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama 
    Mahasiswa dan Pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
    setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung oleh 
    Pemerintah.

2.  Mengingat rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) 
    merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah BTN/KPR-70, maka rumah 
    untuk petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat 
    digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh 
    Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
    1986.
    Dengan demikian maka penyerahan rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran 
    (termasuk sarana air bersih) Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah.

3.  Segala ketentuan mengenai pembebanan dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak yang ditanggung Pemerintah seperti yang dinyatakan dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 559/KMK.04/1986 berlaku juga bagi penyerahan rumah petani peserta 
    PIR dan rumah untuk transmigran tersebut di atas.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T
peraturan/sedp/45pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1