peraturan:sedp:45pj.231986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Oktober 1986 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 45/PJ.23/1986 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Terlampir disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 828/KMK.04/1986 tanggal 2 Oktober 1986 tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 830/KMK.04/1986 tanggal 4 Oktober 1986 tentang Pembebasan Dari Pemilihan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) Bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat Tinggal Tetap Di Luar wilayah Republik Indonesia. Diminta Saudara untuk mempelajarinya dengan sebaik-baiknya. 2. Sebagaimana Saudara telah mengetahui, terhitung mulai tanggal 6 Oktober 1986, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. tersebut, besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dinaikkan dari jumlah semula Rp. 150.000,- untuk setiap orang dalam setiap kali perjalanan ke Luar Negeri menjadi Rp. 250.000,-. 3. Diminta perhatian Saudara untuk mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap pelaksanaannya baik intern maupun ekstern, dengan antara lain mengadakan pertemuan dengan Kantor Imigrasi setempat. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/45pj.231986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1