DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40 - 42
Gedung Utama KPDJP
Jakarta 12190
Telepon : 5250208, 5251609, 5262880
Faksimile : 5736088
Website : www.pajak.go.id
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor SE-44/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-15/PJ/2010**
TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-**29/PJ/2008** TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DALAM BENTUK
FORMULIR KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DALAM RANGKA PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN DI
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-15/PJ/2010** tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-**29/PJ/2008** Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-15/PJ/2010** sebagaimana tersebut di atas dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam:
a.
Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (UU KUP); dan
b.
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (UU PPN);
2.
Formulir SPT Masa PPN (Formulir 1108) tetap berlaku tanpa mengalami perubahan, namun beberapa bagian Petunjuk Pengisian dalam formulir tersebut diubah dan berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak April 2010.
3.
Pokok-pokok perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-**29/PJ/2008** yang diatur dalam **PER-15/PJ/2010** adalah sebagai berikut:
a.
Perubahan pada Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-**29/PJ/2008** yang mengatur tentang Pengertian Faktur Pajak;
b.
Menyesuaikan beberapa bagian pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-**29/PJ/2008** terkait dengan Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1108;
c.
Penambahan Lampiran III yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-**29/PJ/2008**, dan hanya digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
4.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam tahapan implementasi pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) agar melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochammad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.