DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Tromol Pos 124 Jakarta 10002
Telepon
Faksimili
: 5251609
5250208
: 521658
Sifat
:
Segera
26 Agustus 2008
Lampiran
:
1 (Satu) set
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
4.
Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor SE-44/PJ/2008
TENTANG
PENEGASAN BERKAITAN DENGAN PENATAUSAHAAN
SURAT SETORAN PAJAK (SSP) LEMBAR KE-2
DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (KANWIL DJP)
Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Surat 4309/PB/2008 tanggal 6 Juni 2008 tentang Penghentian Pengiriman Surat Setoran atau BPN Penerimaan Perpajakan Lembar ke-2 dari KPPN ke Kanwil DJP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Sesuai dengan butir 2 Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan dimaksud, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2008 SSP lernbar ke-2 atau bukti Penerimaan Negara (BPN) akan diadministrasikan di KPPN, sehingga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi berkewajiban untuk mengadministrasikan SSP lembar ke-2 atau BPN dimaksud.
b.
Terhadap SSP lembar ke-2 yang sudah terlanjur diterima oleh Kanwil DJP, diminta kepada Kanwil DJP untuk mengadministrasikannya sesuai dengan SE Dirjen Pajak Nomor **SE-49/PJ/2007** tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-148/PJ/2007** tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara dan tidak perlu mendistribusikannya ke KPP terkait.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan KPDJP;
3. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.