peraturan:sedp:44pj2007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
05 Oktober 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ/2007
TENTANG
PENEGASAN ATAS KEWAJIBAN KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA UNTUK MELAKUKAN PEREKAMAN
TANDA TERIMA SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT) DAN
STRUK SURAT TANDA TERIMA SETORAN (STTS) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka tertib administrasi PBB dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak khususnya dalam
penentuan jatuh tempo pembayaran PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.6/1997
tanggal 19 Maret 1997 tentang Perekaman Tanda Terima SPPT dan Struk STTS, Kantor Pelayanan PBB
(KPPBB) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berkewajiban melakukan perekaman tanda
terima SPPT yang diperoleh dari wajib pajak dan perekaman struk STTS yang diperoleh dari Bank
Tempat pembayaran (TP) PBB.
2. Kegiatan perekaman tanda terima SPPT dan struk STTS dimaksud merupakan bagian dari kegiatan
yang dibiayai dengan Biaya Pemungutan PBB sesuai dengan angka IV Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-01/PJ.06/2007 tanggal 16 Februari 2007 tentang Penjelasan Petunjuk Pelaksanaan
Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2007.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini ditegaskan kembali agar kewajinam dimaksud dilaksanakan
oleh KPPBB/KPP Pratama dengan pengaturan sebagai berikut :
a. Untuk KPPBB, perekaman tanda terima SPPT dilakukan oleh Seksi Penetapan dan perekaman
struk STTS dilakukan oleh Seksi Penerimaan.
b. Untuk KPP Pratama, perekaman tanda terima SPPT dan struk STTS dilakukan oleh Seksi
Pengolahan Data dan Informasi.
c. Teknis perekaman mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-06/PJ.6/1997 (fotokopi terlampir).
4. Untuk kelancaran pelaksanaan perekaman tanda terima SPPT dan struk STTS dimaksud, Kepala
Kantor Wilayah agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJP.
peraturan/sedp/44pj2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1