peraturan:sedp:44pj.61998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 November 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 44/PJ.6/1998 TENTANG PENEGASAN LARANGAN PENERBITAN GIRIK/PETUK D/KEKITIR/KETERANGAN OBJEK PAJAK (KP PBB. 41) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan akhir-akhir ini banyak permintaan dari sebagian anggota masyarakat untuk menerbitkan Girik/ Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41), maka perlu disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Bahwa ketentuan Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1993 tanggal 27 Maret 1993 perihal : Penegasan Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41) masih tetap berlaku. 2. Berkenaan dengan butir 1 di atas, maka apabila ada anggota masyarakat yang mengajukan permintaan data sebagaimana dimaksud, agar dijawab/ditindaklanjuti dengan memperhatikan contoh surat jawaban sebagaimana terlampir (S-1451/PJ.6/1998, tanggal 9 Nopember 1998) Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/44pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1