User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:44pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 November 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 44/PJ.6/1998

                        TENTANG

   PENEGASAN LARANGAN PENERBITAN GIRIK/PETUK D/KEKITIR/KETERANGAN OBJEK PAJAK (KP PBB. 41)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan akhir-akhir ini banyak permintaan dari sebagian anggota masyarakat untuk menerbitkan Girik/
Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41), maka perlu disampaikan penegasan sebagai berikut :
1.  Bahwa ketentuan Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Objek Pajak (KP PBB. 41) 
    sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1993 
    tanggal 27 Maret 1993 perihal : Penegasan Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan 
    Objek Pajak (KP PBB. 41) masih tetap berlaku.

2.  Berkenaan dengan butir 1 di atas, maka apabila ada anggota masyarakat yang mengajukan 
    permintaan data sebagaimana dimaksud, agar dijawab/ditindaklanjuti dengan memperhatikan contoh 
    surat jawaban sebagaimana terlampir (S-1451/PJ.6/1998, tanggal 9 Nopember 1998)

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/44pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1