User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:44pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 44/PJ.6/1994

                        TENTANG

        TAMBAHAN PENJELASAN ATAS TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk melengkapi aturan-aturan pelaksanaan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Pebruari 1991 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan 
Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pengurangan yang diajukan atas objek pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas keringanan 
    sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 748/KMK.04/1990 tanggal 
    28 Juni 1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Investasi Di Wilayah Tertentu, tidak 
    dapat lagi diberikan (lex specialist).

    Contoh :
    Badan Usaha "PT. X" yang bergerak di bidang usaha perhutanan melakukan investasi di daerah 
    Kalimantan. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 748/KMK.04/1990 tanggal 28 Juni 
    1990, terhadap objek pajak bersangkutan diberikan pengurangan sebesar 50% dari jumlah Pajak 
    Bumi dan Bangunan terutang, selama 8 (delapan) tahun berturut-turut sejak diperolehnya izin 
    peruntukan tanah.

    Jika wajib pajak tersebut mengajukan pengurangan berdasarkan Keputusan Menteri keuangan 
    Nomor : 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991, maka terhadap objek pajak tersebut tidak dapat 
    lagi diberikan pengurangan.

2.  Pengurangan yang diajukan oleh subjek pajak perseorangan yang tidak mampu, atau pensiunan, atas 
    objek pajak yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan potensinya (under Utilized), dapat diberikan 
    sebesar Selisih antara nilai objek pajak jika dimanfaatkan sesuai dengan potensinya (Potential value) 
    dikurangi dengan nilai objek pajak sesuai dengan pemanfaatan sebenarnya (Actual Use Value), 
    dengan batasan besarnya pengurangan setinggi-tingginya tidak melebihi 75% dari jumlah Pajak Bumi 
    dan Bangunan terutang.

    Hal ini hanya berlaku untuk subjek pajak yang merupakan pemilik asli dari objek pajak bersangkutan, 
    bukan sebagai investor.

    Contoh :
    "A" adalah seorang pensiunan yang mempunyai objek pajak rumah tinggal dengan tanah yang cukup 
    luas dilokasi pinggiran kota. Sejalan dengan pelaksanaan pembangunan, daerah tersebut telah 
    berubah menjadi pusat perdagangan yang sangat ramai yang tentu saja mengakibatkan kenaikan 
    nilai jual tanah di lokasi tersebut, dan sekaligus meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan.

    Jika "A" mengajukan permohonan pengurangan PBB atas objek pajaknya yang tentunya ditetapkan 
    dengan dasar Potential Value, yaitu sesuai dengan objek pajak yang ada disekitarnya, maka 
    pengurangan dapat diberikan sebesar selisih antara Potential Value tersebut dikurangi dengan Actual 
    Use Value, yaitu nilai objek pajak yang hanya dimanfaatkan sebagai rumah tinggal.

    Dasar pemberian pengurangan ini adalah karena wajib pajak tidak mampu memanfaatkan objek pajak 
    tersebut sesuai dengan potensinya, dan wajib pajak tidak mampu melunasi jumlah Pajak Bumi dan 
    Bangunan terutang karena tidak cukup mempunyai penghasilan (tidak mampu/pensiunan).

3.  Dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan mengalami kenaikan 4 (empat) kali lipat atau lebih dari besarnya 
    pajak terutang tahun sebelumnya, pengurangan yang diajukan oleh wajib pajak perseorangan di luar 
    angka 2 dapat diberikan sebesar 75 % dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.

    Contoh :
    "A" adalah wajib pajak yang tidak mampu sehingga tidak dapat melunasi PBB nya. Setiap tahun A 
    selalu mengajukan permohonan pengurangan PBB. Tahun ini PBB atas tanah pertanian sempit yang 
    dimilikinya telah melonjak 5 (lima) kali lipat karena perkembangan harga tanah, sehingga PBB NYA 
    pun menjadi 5 (lima) kali lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Dalam, hal ini pengurangan dapat 
    diberikan maksimum yaitu 75 % dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang. 

4.  Pengurangan yang diajukan atas objek pajak yang mempunyai nilai sejarah yang dikuasai 
    perseorangan (tidak/belum mempunyai Surat Keputusan dari Departemen Pendidikan dan 
    Kebudayaan) dapat diberikan sampai dengan 75% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.

5.  Pengurangan yang diajukan atas objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab-sebab lain yang 
    luar biasa, diberikan sesuai dengan besarnya persentase penurunan nilai (kerugian) yang diakibatkan 
    oleh bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa tersebut. Pengurangan ini dapat diberikan 
    sampai dengan 100% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/44pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1