peraturan:sedp:44pj.541988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 44/PJ.54/1988 TENTANG INVENTARISASI PEGAWAI YANG MEMPUNYAI PENDIDIKAN AKUNTANSI DAN ATAU PENDIDIKAN PEMERIKSA (SERI PEMERIKSAAN - 49) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk keperluan perencanaan dalam bidang pemeriksaan diperlukan informasi yang paling baru mengenai jumlah tenaga yang mempunyai pendidikan akuntansi dan atau pendidikan pemeriksa yang ada pada Kantor Inspeksi Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu diinstruksikan kepada Saudara untuk menyampaikan informasi dimaksud dengan mengisi daftar terlampir sesuai dengan petunjuk pengisiannya dan segera mengirimkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (c.q. Dit P2W) selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 1989, dengan menggunakan sarana pengiriman tercepat, seperti Kilat Khusus, Kiriman Kilat melalui Elteha dan sebagainya. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sedp/44pj.541988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1