User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:44pj.541988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 44/PJ.54/1988

                               TENTANG

  INVENTARISASI PEGAWAI YANG MEMPUNYAI PENDIDIKAN AKUNTANSI DAN ATAU PENDIDIKAN PEMERIKSA 
                    (SERI PEMERIKSAAN - 49)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk keperluan perencanaan dalam bidang pemeriksaan diperlukan informasi yang paling baru mengenai 
jumlah tenaga yang mempunyai pendidikan akuntansi dan atau pendidikan pemeriksa yang ada pada Kantor 
Inspeksi Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu diinstruksikan kepada Saudara untuk menyampaikan informasi dimaksud dengan mengisi 
daftar terlampir sesuai dengan petunjuk pengisiannya dan segera mengirimkannya ke Kantor Pusat Direktorat 
Jenderal Pajak. (c.q. Dit P2W) selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 1989, dengan menggunakan sarana 
pengiriman tercepat, seperti Kilat Khusus, Kiriman Kilat melalui Elteha dan sebagainya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sedp/44pj.541988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1