User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:44pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 44/PJ.51/2002

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-386/PJ./2002 
          TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-12/PJ./1995 
    TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)  
  DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN 
         SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, 
                 SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ./2002 tentang Perubahan Atas 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Masa 
Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran 
Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan Dan Dokumen Yang Harus 
Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya.

Beberapa hal perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
1.  Formulir 1195 BM diubah menjadi Formulir 1101 BM.
2.  Formulir 1101 BM tersebut mulai digunakan untuk pelaporan mulai Masa Pajak Agustus 2002 dan 
    Masa-masa Pajak berikutnya.
3.  Pelaporan SPT Masa PPn BM untuk Masa Pajak Juli 2002 dan Masa Pajak sebelumnya tetap 
    diperkenankan menggunakan bentuk Formulir 1195 BM dan dapat menyesuaikan tarif PPn BM 
    sebagaimana tercantum dalam Formulir 1195 BM dengan mencoret dan membubuhkan tarif PPn BM 
    yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/44pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1