peraturan:sedp:44pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 November 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 44/PJ.51/1996 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KELIMAPULUH SEMBILAN IKAPI) (PENYEMPURNAAN KE-8 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 8-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya Buku Kelimapuluh Sembilan IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang PPN-nya diusulkan Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari : a. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 58156/A/A4/KU/96 tanggal 24 Oktober 1996, dan b. Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/272/784/1996 tanggal 1 Oktober 1996. Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Kelimapuluh Sembilan IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990. Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah untuk penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95). Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Kelimapuluh Sembilan IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 (SERI PPN 8-95). Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/44pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1