User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:44pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       11 Oktober 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 44/PJ.42/1999

                        TENTANG

PENJELASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-24/PJ.42/1999 TANGGAL 31 MARET 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.42/1999 tanggal 31 Mei 1999 tentang Tata 
Cara Pemrosesan Pemberitahuan/Permohonan Wajib Pajak yang Wajib Diselesaikan Dalam Jangka Waktu 30 
(tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat Edaran tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan penegasan tentang tata cara 
    penyelesaian pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang menurut ketentuan yang berlaku wajib 
    diselesaikan dalam jangka waktu 30 (Tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan. Jadi Surat Edaran tersebut 
    tidak mengatur batas waktu yang baru di luar ketentuan perpajakan yang sudah berlaku.

2.  Untuk lebih jelasnya berikut ini diberikan contoh yang dimaksud dengan pemberitahuan atau 
    permohonan tersebut yaitu :

    a.  Permohonan izin penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
        Amerika Serikat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 
        tanggal 18 Juni 1999;

    b.  Permohonan izin penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan 
        dan pemekaran sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.42/1999 
        tanggal 26 Mei 1999;

    c.  Pemberitahuan Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap sesuai dengan 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998;

    d.  Pemberian Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance) sesuai dengan Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998;

    e.  Permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor SE-03/PJ.4/1995 tanggal 8 Pebruari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.41/1999 tanggal 22 April 1999.

3.  Perlu ditegaskan bahwa ketentuan lainnya mengenai penyelesaian pemberitahuan/permohonan Wajib 
    Pajak yang batas waktunya bukan 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan tetap berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/44pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1