User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:44pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            30 Desember 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 44/PJ.42/1998

                        TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-273/PJ./1998 
                          TANGGAL 11 DESEMBER 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-273/PJ./1998 Tanggal 11 
Desember 1998 tentang pengakuan penghasilan atas penghasilan bunga kredit non-performing. Untuk itu 
dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-273/PJ./1998 Tanggal 
    11 Desember 1998, pengakuan penghasilan atas bunga kredit non-performing untuk bidang usaha 
    perbankan ditangguhkan sampai dengan saat bunga tersebut diterima (cash basis).

2.  Agar penangguhan penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat diakui, Bank wajib 
    menyerahkan daftar Debitur atas kredit yang digolongkan "kurang lancar", "diragukan", dan "macet" 
    kepada Kantor Pelayanan Pajak bersama dengan SPT Tahunan PPh (contoh pada lampiran I, 
    lampiran II dan lampiran III).

3.  Dalam hal debitur (dengan jumlah kredit tidak lebih lebih dari Rp. 5.000.000,-) terlalu banyak, maka 
    dimungkinkan untuk dibuatkan daftar global dari masing-masing golongan kredit dimaksud. Atas 
    daftar global tersebut bank harus dapat menyampaikan daftar rinciannya bila sewaktu-waktu 
    diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

4.  Kantor-kantor di jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan daftar tersebut untuk 
    melakukan koreksi apabila debitur yang bersangkutan telah membebankan bunga yang berasal dari 
    kredit non-performing dalam Laporan Rugi Labanya.

5.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka seluruh surat penegasan maupun Surat Edaran yang 
    telah pernah diterbitkan sebelumnya tentang pengakuan penghasilan atas bunga kredit non-
    performing, dinyatakan tidak berlaku lagi.

6.  Surat Edaran ini berlaku mulai Tahun Pajak 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan segera menyebarluaskan Surat Edaran ini kepada 
para Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan dan yang berada pada lingkungan unit kerja 
masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/44pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1