User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:44pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 44/PJ.3/1986

                               TENTANG

 PELAKSANAAN TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA USAHAAN PPN ATAS IMPOR YANG DITANGGUNG OLEH 
  PEMERINTAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 (SERI PPN-84)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 558/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 
1986 tentang Tata Cara pembebanan dan Penata usahaan PPN atas impor dalam rangka pelaksanaan 
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986, maka dengan ini diberikan penjelasan dan 
petunjuk sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986 ditegaskan bahwa untuk 
    mendapatkan fasilitas tidak dikenakan PPN atas Impor maka :
    1.1.    Orang atau Badan yang mengimpor Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 
        angka 1 sampai dengan angka 9 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 
        1986 harus mempunyai "Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah" yang 
        dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

        Untuk memperoleh Surat Keterangan PPN ditanggung Oleh Pemerintah, orang atau Badan  
        tersebut diatas harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
        Bentuk Surat Permohonan PPN  atas Impor Ditanggung oleh Pemerintah dan Surat Keterangan 
        PPN atas Impor ditanggung oleh Pemerintah dilampirkan pada Surat Edaran ini (lampiran I 
        dan II).

    1.2.    PPN atas Impor yang ditanggung oleh pemerintah atas Barang Kena Pajak "yang bersifat 
        strategis untuk keperluan pembangunan Nasional" ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas 
        permohonan orang atau badan yang mengimpor Barang Kena Pajak yang bersangkutan.

2.  Dalam Pasal 2 ayat (0) dan Pasal 3 ayat (3) diatur :
    2.1.    Surat Keterangan PPN Atas Impor Ditanggung Oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh 
        Direktur Jenderal Pajak atau Keputusan PPN Atas Impor Ditanggung oleh Pemerintah yang 
        dikeluarkan oleh Menteri Keuangan oleh Importir yang bersangkutan harus dilampirkan pada 
        dokumen impor (antara lain Surat Setoran Pajak/PPUD) yang diajukan pada Bank Devisa atau 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyelesaian Bea Masuk dan PPN atas Impor.

    2.2.    Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selanjutnya harus menyampaikan 
        tindasan dokumen impor (Surat Setoran Pajak, PPUD dan STS atau KPU 22 yang sudah 
        dibubuhi cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah" disertai Tanggal dan Nomor Surat Keterangan/
        Keputusan PPN ditanggung oleh Pemerintah tersebut pada butir 1.1 dan 1.2) kepada Kepala 
        Inspeksi Pajak setempat.

3.  Kepala Inspeksi Pajak yang menerima dokumen tersebut pada 2.2 dari Bank Devisa/Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai harus :
    3.1.    Mencatat (membukukan) dokumen tersebut pada Daftar bulanan "PPN atas Impor yang 
        ditanggung oleh Pemerintah".
        Contoh Daftar bulanan dilampirkan (Lampiran III).

    3.2.    Daftar bulanan tersebut diatas ditutup pada setiap akhir bulan dan dibuat dalam rangkap 4.
        a.  Asli        :   Kepada Direktur P3.
        b.  Tindasan I  :   Kepada Direktur PTL.
        c.  Tindasan II :   Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
        d.  Tindasan III    :   Arsip Inspeksi Pajak.

        Catatan :   Tindasan I, II dan III dapat berupa foto copy dari daftar pengiriman agar 
                dilakukan paling lambat  tanggal 10 bulan berikutnya.

    3.3.    Tindasan III disimpan dengan tertib pada Seksi yang menangani PPN di Inspeksi Pajak 
        bersama dengan dokumen tersebut pada butir 2.2.

4.  Berdasarkan Daftar Asli tersebut pada butir 3.2. Direktur Jenderal Pajak akan mengajukan permintaan 
    kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan SPM Nihil sesuai dengan ketentuan dalam 
    Pasal 4 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/1986.
    Dengan demikian kelancaran permintaan penerbitan SPM Nihil sangat tergantung pada kelancaran 
    pengiriman Daftar tersebut diatas.

5.  SPM Nihil yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran akan dibukukan sebagai penerimaan 
    PPN.

    Dalam rangka memudahkan pemantauan dan pengawasan, pembukuan penerimaan PPN tersebut 
    akan dipusatkan pada salah satu Inspeksi Pajak di Jakarta yang akan ditetapkan oleh Direktur 
    Jenderal Pajak.

    Karenanya STS/KPU.22 sebagaimana tersebut pada butir 2.2. hendaknya tidak dibukukan sebagai 
    penerimaan pada Inspeksi Pajak saudara.

6.  Sangat diharapkan agar pengiriman Daftar termaksud pada butir 3.2 dilakukan dengan tertib dan 
    tepat pada waktunya.

    Untuk pertama kali diminta kepada semua Kepala Inspeksi Pajak untuk membuat Daftar sejak mulai 
    berlakunya Keputusan Menteri Keuangan nomor : 558/KMK.04/1986, (yaitu mulai dengan dokumen 
    yang bertanggal 9 Mei 1986). Daftar tersebut diatas (masa mulai dari 9 Mei sampai dengan 
    31 Oktober 1986) agar dikirimkan paling lambat pada tanggal 15 Nopember 1986. Bagi Inspeksi Pajak 
    yang tidak menerima dokumen Impor sebagaimana dimaksud pada butir 2.2. juga harus mengirimkan 
    Daftar dengan catatan "NIHIL".

    Demikianlah penjelasan dan petunjuk pelaksanaan mengenai tata usaha dan laporan "PPN atas Impor 
    yang ditanggung oleh Pemerintah".

    Diharapkan perhatian saudara untuk meneruskan petunjuk dalam Surat Edaran ini kepada para 
    petugas pelaksana, agar pelaksanaan dapat tertib dan lancar.

    Kepada para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan surat.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/44pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1