User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:44pj.211986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 44/PJ.21/1986

                               TENTANG

         PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-39/PJ.22/1986 TANGGAL 
               17 SEPTEMBER 1986, SE-42/PJ.2/1986 TANGGAL 2 OKTOBER 1986

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini terlampir disampaikan kepada Saudara Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
SE-43/PJ.21/1986 tanggal 6 Oktober 1986 perihal "penghitungan penghasilan kena pajak atas selisih nilai 
tukar sebagai akibat kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter tanggal 12 September 1986", sebagai 
pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.22/1986 tanggal 12 September 1986 dan 
No. SE-42/PJ.2/1986 tanggal 2 Oktober 1986 yang telah dinyatakan dicabut kembali.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan supaya dipakai sebagai pegangan dalam memberikan 
penjelasan kepada Wajib Pajak.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/44pj.211986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1