peraturan:sedp:44pj.211986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1986 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 44/PJ.21/1986 TENTANG PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-39/PJ.22/1986 TANGGAL 17 SEPTEMBER 1986, SE-42/PJ.2/1986 TANGGAL 2 OKTOBER 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini terlampir disampaikan kepada Saudara Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-43/PJ.21/1986 tanggal 6 Oktober 1986 perihal "penghitungan penghasilan kena pajak atas selisih nilai tukar sebagai akibat kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter tanggal 12 September 1986", sebagai pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.22/1986 tanggal 12 September 1986 dan No. SE-42/PJ.2/1986 tanggal 2 Oktober 1986 yang telah dinyatakan dicabut kembali. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan supaya dipakai sebagai pegangan dalam memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/44pj.211986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1