User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:44pj.2009
                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berdasarkan Peraturan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2007 serta Per-116/PJ/2007, dengan ini ditetapkan target penambahan NPWP 
melalui Ekstensifikasi WP OP tahun 2009 sejumlah 2.850.000 WP OP dengan rincian sebagaimana terlampir. 
Total target tersebut telah termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi s.d. bulan Maret 2009. Selanjutnya Saudara 
diminta untuk menyusun target penambahan NPWP untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
diwilayah saudara, dan disampaikan ke KPDJP selambat-lambatnya tanggal 17 April 2009.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kapus PDDP Di lingkungan Ditjen Pajak. 
peraturan/sedp/44pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1