peraturan:sedp:44pj.2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2007 serta Per-116/PJ/2007, dengan ini ditetapkan target penambahan NPWP melalui Ekstensifikasi WP OP tahun 2009 sejumlah 2.850.000 WP OP dengan rincian sebagaimana terlampir. Total target tersebut telah termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi s.d. bulan Maret 2009. Selanjutnya Saudara diminta untuk menyusun target penambahan NPWP untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwilayah saudara, dan disampaikan ke KPDJP selambat-lambatnya tanggal 17 April 2009. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2009 Direktur Jenderal, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kapus PDDP Di lingkungan Ditjen Pajak.
peraturan/sedp/44pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1