peraturan:sedp:447pj.2000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Oktober 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 447/PJ./2000
TENTANG
SOSIALISASI DAN TINDAK LANJUT PENERAPAN VISI, MISI, STRATEGI, DAN NILAI ACUAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-443/PJ./2000 13 Oktober 2000 tentang
Penetapan Visi, Misi, Strategi, dan Nilai Acuan Direktorat Jenderal Pajak, kepada Saudara disampaikan Buku
Visi, Misi, dan Strategi Direktorat Jenderal Pajak untuk didistribusikan sampai dengan para pejabat eselon IV
di lingkungan masing-masing.
Dalam rangka pelaksanaan dan penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, perlu digariskan
petunjuk-petunjuk sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya Visi, Misi, Strategi, dan Nilai Acuan Direktorat Jenderal Pajak harus diketahui dan
dihayati oleh segenap jajaran aparat Direktorat Jenderal Pajak mulai tingkat pimpinan tertinggi
sampai dengan para petugas pelaksana yang terendah. Oleh karena itu Saudara diminta untuk
memahami benar-benar makna dari Visi, Misi, Strategi, dan Nilai Acuan Direktorat Jenderal Pajak dan
menyebarluaskan melalui sarana-sarana pembinaan yang ada.
2. Mengingat arah yang dituju Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dinyatakan dalam Visi Direktorat
Jenderal Pajak mutlak membutuhkan perubahan dan peningkatan moral, sikap, dan perilaku para
aparat Direktorat Jenderal Pajak, maka pernyataan Visi harus benar-benar menjadi komitmen
bersama, sedangkan Nilai-nilai Acuan harus secara terus menerus ditanamkan dan di "paksakan"
melalui upaya pembinaan maupun pergaulan sehari-hari sehingga dapat menjelma menjadi norma
moral dan perilaku bagi segenap aparat Direktorat Jenderal Pajak.
3. Visi Direktorat Jenderal Pajak merupakan komitmen bersama seluruh jajaran dan unit organisasi
Direktorat Jenderal Pajak, oleh karena itu seyogyanya unit-unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak
tidak perlu lagi menyusun Visi masing-masing yang dikhawatirkan akan mengaburkan makna Visi
Direktorat Jenderal Pajak atau menimbulkan kebingungan bagi para petugas.
4. Dalam rangka penerapan Visi, Misi, dan Strategi Direktorat Jenderal Pajak, Saudara agar
mengevaluasi kembali rencana-rencana kerja operasional atau rencana strategis yang sudah saudara
susun untuk disesuaikan dengan Visi, Misi, dan Strategi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
5. Kepada para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi penerapan Visi, Misi, Dan Strategi
Direktorat Jenderal Pajak pada unit-unit kantor di lingkungan wilayah masing-masing, serta aktif
mengambil langkah-langkah pembinaan dan korektif yang dibutuhkan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/447pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1