User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:43pj2008

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Tromol Pos 124 Jakarta 10002


 

Telepon
Faksimili

: 5251609
: 5251658
 

 

 

 

 

 

 


Yth.

1.

Direktur Teknologi Informasi Perpajakan

 

2.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

 

3.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama

 

4.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

 

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR : SE-43/PJ/2008

 

TENTANG

 

PENATAUSAHAAN NOMOR REKENING KAS NEGARA q.q. PBB PADA BANK
PERSEPSI DALAM RANGKA PENYUSUNAN TABEL RELASI UNTUK BANK TEMPAT
PEMBAYARAN (TP) ELEKTRONIK

 

 

 

       Sehubungan dengan kebutuhan akan tertib administrasi dan pengawasan penerimaan PBB, khususnya terkait dengan TP Elektronik, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Berdasarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan Dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor: KEP-54/A/2003, Nomor: **KEP-47/PJ./2003**, Nomor: KEP-973-011 Tahun 2003. Nomor: 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) salah satu kewajiban bank persepsi adalah melaporkan pembukaan nomor rekening persepsi PBB kepada KPPBB/KPP Pratama, KPPN dan Dipenda setempat. Oleh karena itu diminta kepada KPPBB/KPP Pratama untuk melakukan koordinasi dengan KPPN dan Bank Persepsi terkait nomor rekening persepsi PBB dimaksud.

2.

KPPBB/KPP Pratama agar tertib dan segera melaporkan nomor rekening persepsi PBB (Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank Persepsi) dalam hal terjadi perubahan kepada Direklur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.

3.

Prosedur Penatausahaan Nomor Rekening Kas Negara q.q. PBB pada Bank Persepsi adalah sebagaimana terlampir.

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2008
Direktur Jenderal,
 

ttd
 

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

peraturan/sedp/43pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1