User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:43pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 43/PJ.6/2003

                               TENTANG

    PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NJOPTKP) PBB DAN PERUBAHAN 
         NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK (NPOPTKP) BPHTB UNTUK TAHUN PAJAK 2004

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, NJOPTKP dan NPOPTKP dapat disesuaikan atau diubah dengan 
mempertimbangkan perekonomian nasional. Untuk keperluan penetapan NJOPTKP & NPOPTKP tahun 2004 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Penyesuaian besarnya NJOPTKP tahun 2004 agar dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat 
    Pemerintah Daerah setempat (agar sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 jo. 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ./2000);
2.  Penyesuaian besarnya NPOPTKP tahun 2004 agar dilakukan dengan mempertimbangkan 
    perkembangan perekonomian regional (agar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 113 TAHUN 2000 jo 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000);
3.  Kantor Pelayanan PBB agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengusulkan 
    besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2003 kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setempat untuk 
    menetapkan;
4.  Kantor Wilayah DJP agar menetapkan besarnya NJOPTKP dan NPOPTKP tahun 2004 pada akhir tahun 
    2003 atau bersamaan dengan ditetapkannya SK Kepala Kanwil DJP tentang Klasifikasi dan Besarnya 
    NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB;
5.  Kantor Wilayah DJP setempat dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah DJP yang berbatasan dalam 
    hal penetapan NJOPTKP dan NPOPTKP.
6.  Dalam hal tidak terdapat perubahan NJOPTKP/NPOPTKP di tahun 2003, tidak perlu diterbitkan SK 
    Kakanwil DJP yang baru. Untuk keperluan Saudara, terlampir disampaikan Daftar NJOPTKP & 
    NPOPTKP per Kabupaten/Kota tahun 2003.

Demikian disampaikan untuk dipergunakan seperlunya.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801
peraturan/sedp/43pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1