User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:43pj.62000

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Gatot Subroto No.40-42
Jakarta 10002
Kotak Pos No.124

Telepon


Fax

:
:
:
:

525-1609
526-0208
526-2880
526-2920


Yth.

23 Oktober 2000

1.
2.

Kepala Kanwil DJP
Kepala Kantor Pelayanan PBB
di-
     Seluruh Indonesia

 


SURAT EDARAN

 

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

SE-43/PJ.6/2000
Biasa
1 (satu) berkas
Siklus Kegiatan Pendataan, Penilaian dan Administrasi PBB


            Sehubungan dengan perubahan penetapan tahun anggaran yang semula berlaku dari 1 April sampai dengan 31 Maret menjadi 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan berakhirnya masa transisi tahun anggaran 2000 yang berjalan mulai 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember 2000, selain itu kegiatan pendataan dan penilaian PBB sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-14/PJ.6/2000** tanggal 17 Maret 2000, perihal Siklus Kegiatan Pendataan dan Penilaian PBB akan berakhir tanggal 31 Desember 2000, maka perlu dibuat suatu jadual kegiatan pendataan, penilaian dan administrasi PBB sebagai pedoman kerja secara menyeluruh untuk kegiatan pendataan, penilaian dan administrasi PBB yang berlaku terhitung sejak tahun anggaran 2001.

             Maksud diterbitkannya pedoman siklus kegiatan pendataan, penilaian dan administrasi PBB adalah untuk terciptanya tertib manajemen pengelolaan PBB yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja organisasi sehingga akan menghasilkan pelayanan yang prima bagi masyarakat wajib pajak.

I.

Latar Belakang

 

            Kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB adalah kegiatan pokok yang harus dilaksanakan setiap tahun oleh seluruh Kantor Pelayanan PBB di Indonesia. Kegiatan ini akan menghasilkan produk-produk PBB yang digunakan sebagai dasar penghitungan dan penetapan besarnya pajak yang terhutang. Salah satu produk yang keberadaannya sekarang perlu mendapat perhatian khusus yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh karena setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor **21 TAHUN 1997** tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **20 TAHUN 2000** tentang perubahan Undang-Undang Nomor **21 TAHUN 1997**, NJOP dijadikan salah satu acuan dalam menentukan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

 

Untuk mendapatkan NJOP yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik secara formal maupun material, memenuhi tuntutan kuantitas dan kualitas, maka proses mendapatkan NJOP harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, maka faktor ketetapan waktu, yaitu tersedianya NJOP pada tanggal 1 Januari, menjadi sesuatu yang mutlak adanya.

II.

Kedudukan dan Fungsi NJOP

 

           Dalam UU No.12/1985 jo. UU No.12/1994, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan sebagai dasar pengenaan pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 21/1997 jo. Undang-Undang Nomor 20/2000. NJOP digunakan sebagai salah satu acuan dalam menentukan NPOP. Berdasarkan kedua peraturan perundangan tersebut di atas tampak jelas bahwa NJOP mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam fungsinya sebagai salah satu variabel penghitungan besarnya PBB terutang maupun BPHTB yang harus dibayar.

 

Mengingat semakin pentingnya kedudukan NJOP seperti diuraikan di atas, maka Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PBB harus selalu berupaya untuk meningkatkan derajat keakurasiannya. Besarnya NJOP yang ditetapkan setiap tahun harus benar-benar mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya dari suatu obyek pajak pada kurun waktu yang bersangkutan. Kegiatan pendataan dan penilaian sebagai proses penentuan besarnya NJOP harus semakin ditingkatkan dari segi kualitas.

III.

Saat Penetapan NJOP dan Perlunya Pedoman Kerangka Kerja yang Terencana.

 

           Saat penetapan NJOP sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Kakanwil DJP yang dinyatakan berlaku sejak 1 Januari sesuai dengan amanat dalam Pasal 8 ayat (2) UU No.12/1985 jo UU No.12/1994, yaitu saat yang menentukan pajak yang terutang adalah keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari, harus dilaksanakan secara tepat waktu.

 

           Dalam melaksanakan fungsinya masing-masing Kantor Pusat Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB agar melakukan koordinasi secara aktif dalam pelaksanaan pekerjaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP (penyusunan rencana kerja, usulan rencana kerja, persetujuan rencana kerja dan lain-lain).

 

           Untuk mewujudkan maksud tersebut, dipandang perlu ditetapkannya kerangka kerja kegiatan pendataan, penilaian dan administrasi PBB yang harus dipatuhi oleh dan mengikat setiap komponen PBB yang terlibat. Kerangka kerja ini berupa Siklus kegiatan pendataan, penilaian dan administrasi PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat PBB, Kanwil DJP, dan KP PBB selama 1 (satu) tahun anggaran/takwim 1 Januari s/d 31 Desember sebagaimana lampiran I.

IV.

Kegiatan Pendataan dan Penilaian

 

           Atas dasar latar belakang sebagaimana uraian di atas yang mengarah pada perlunya pedoman kerangka kerja yang terencana, maka perlu diinventarisir kegiatan pendataan dan penilaian. Hal-hal pokok yang perlu diperhatikan dalam Surat Edaran ini sebagai pedoman adalah sebagaimana berikut:

 

1.

Penyusunan rencana kerja pendataan dan penilaian dibuat per Kabupaten/Kota berdasarkan masing-masing sumber dana yaitu:

 

 

-
-
-
-

APBN u.p. DJP
APBN u.p. DJK
APBN u.p. DA BP-PBB
APBD Propinsi/Kabupaten/Kota

 

2.

Apabila sumber dana yang berasal dari APBD Propinsi/Kabupaten/Kota pencairannya setelah bulan Juli maka kegiatan pendataan dan penilaian dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan namun efektif hasilnya digunakan untuk tahun ke dua setelah pelaksanaan pendataan dan penilaian tersebut.

 

3.

kegiatan penelitian pendahuluan untuk penyusunan rencana kerja tahun anggaran berikutnya harus sudah dimulai bulan Nopember tahun anggaran berjalan yang dilanjutkan dengan kegiatan penyusunan rencana kerja dan harus sudah selesai pertengahan bulan Pebruari, kemudian disampaikan ke Kanwil paling lambat akhir bulan Pebruari sehingga Kanwil berkesempatan untuk meneliti usulan rencana kerja yang persetujuannya harus sudah diterbitkan paling lambat pertengahan bulan Maret, tembusan rencana kerja kepada Direktorat PBB ditambah dengan ringkasannya sebagaimana lampiran 2;

 

4.

Pelaksanaan Pekerjaan Lapangan Pendataan dan Penilaian harus sudah selesai akhir bulan September, sehingga usulan SK Klasifikasi NJOP dan NJOPTKP harus sudah diterima Kanwil paling lambat akhir bulan Nopember dengan maksud agar Kanwil berkesempatan menganalisa usulan klasifikasi NJOP dan sudah dapat menerbitkan Surat Keputusannya akhir bulan Desember yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya;

 

5.

Sebagai bahan Kanwil untuk menganalisa usulan Klasifikasi dan Besarnya NJOP seperti dimaksud pada angka 3 di atas, terlampir disampaikan Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Usulan Klasifikasi NJOP sebagaimana Lampiran 3;

 

6.

Pelaksanaan cetak SPPT/STTS/DHKP dan penyampaiannya kepada Wajib Pajak harus sudah selesai akhir bulan April sehingga pada bulan Nopember dan Desember dapat dilaksanakan penagihan aktif;

 

7.

Direktorat PBB meneliti, mengevaluasi dan merekomendasi rencana pendataan dan penilaian KPPBB sebagai salah satu dasar penetapan Pagu alokasi sementara tahun anggaran berikutnya paling lambat bulan September;

 

8.

Siklus kegiatan Pendataan, Penilaian dan Administrasi PBB ini mulai berlaku sejak tahun 2001 untuk kegiatan pendataan dan penilaian yang dibiayai dari semua sumber dana.

V.

Kegiatan Manajemen PBB

 

           Apabila tahapan-tahapan kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP dilaksanakan dengan tertib dan baik, maka kegiatan administrasi lainnya seperti:

 

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

Cetak massal SPPT, STTS dan DHKP;
Penyampaian keberatan dan pengurangan;
Penyelesaian proses keberatan dan pengurangan;
Pengiriman himbauan pembayaran kepada wajib pajak;
Pemberitahuan jatuh tempo;
Kegiatan penagihan akhir;
Pelayanan melalui PST, dll;

 

akan berjalan dengan tertib dan baik pula, sehingga keseluruhan kegiatan tersebut akan merupakan jadwal tahunan kegiatan manajemen PBB.

VI.

Tujuan yang Ingin Dicapai

 

          Hasil akhir yang diharapkan dengan dipedomaninya jadual tahunan tersebut adalah terciptanya prosedur pendataan dan penilaian PBB yang teratur dan terintegrasi di semua lapisan manajerial PBB, terciptanya kesatuan persepsi semua komponen yang terkait, menghasilkan produk PBB yang akurat, tepat waktu, andal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, pemenuhan amanat Undang-Undang secara formal material, penyederhanaan administrasi PBB, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, dan pada akhirnya akan meningkatkan realisasi potensi/penerimaan PBB dan pajak-pajak yang berhubungan dengan NJOP.

VII.

Penutup

 

Dalam pelaksanaan kerangka kerja sebagaimana dimaksud, diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan pekerjaan lainnya sehingga akan meningkatkan tertib administrasi PBB pada umumnya. Untuk itu diminta komitmen dan kedisiplinan seluruh pelaksana kegiatan, peningkatan koordinasi antar dan intern pihak-pihak yang terkait, serta pengelolaan peralatan dan perlengkapan PBB secara optimal sebagai unsur pendukung pekerjaan.

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak

ttd

Machfud Sidik
NIP 060043114

 

peraturan/sedp/43pj.62000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1