User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:43pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juli 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 43/PJ.6/1999

                        TENTANG

               HASIL RAPAT KOORDINASI REGIONAL TIM INTENSIFIKASI PBB DAN BPHTB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diselenggarakannya Rapat Koordinasi Regional Tim Intensifikasi PBB dan BPHTB 
yang dilaksanakan secara berturutan mulai dari Biak (Wilayah Maluku dan Irian Jaya) Sampit (Wilayah 
Kalimantan), Manado (Wilayah Sulawesi), Medan (Wilayah Sumatera), Bandung (Wilayah Jawa), dan 
Denpasar (Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Timor Timur), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Direktorat Jenderal Pajak telah mengatur beberapa kebijakan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan 
    yaitu :
    a.  Pendataan :
        i.  Penetapan Siklus Pekerjaan Pendataan dan penilaian sebagaimana dituangkan dalam 
            Surat Edaran Direktur PBB Nomor SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 Nopember 1998 
            tentang Jadwal Kegiatan Pendataan dan Penilaian PBB.

    b.  Penilaian :
        i.  Pembuatan Analisis Zone Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) sesuai 
            KEP-04/PJ.6/1998 dengan melakukan Analisa NIR dan Analisa Assessment Ratio.

    c.  Pengenaan :
        i.  Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB 
            sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor  
            KEP-523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998;
        ii. Pengenaan PBB dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
            KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 dan petunjuk pelaksanaannya yang 
            dituangkan dalam surat edaran.

    d.  Komputerisasi :
        i.  Pengamanan Aplikasi SISMIOP terhadap dampak Millenium Bug yaitu pergantian 
            tahun 99 (2 digit) menjadi tahun 2000 (4 digit) :
            -   melaksanakan penggantian PC-Server SISMIOP lama secara bertahap pada 
                tahun 1999/2000;
        ii. Pengembangan Aplikasi SISMIOP dalam versi Oracle;
            -   penggantian dilaksanakan secara bertahap dalam kurun waktu 3 tahun.

2.  Dari Rapat Koordinasi Regional di 6 (enam) tempat di atas dihasilkan rumusan sebagai berikut :
    a.  Bidang Sumberdaya Manusia :
        i.  Meningkatkan kualitas kinerja semua jajaran Direktorat Jenderal Pajak, khususnya 
            untuk mengantisipasi kekurangan tenaga kerja di Kantor Pelayanan PBB;
        ii. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan di bidang pendataan dan penilaian bagi 
            tenaga pelaksana lapangan serta bagi aparat pemerintah daerah;

    b.  Bidang pendataan dan Penilaian :
        i.  Melaksanakan pembentukan basis data yang berorientasi pada GIS(Geographical 
            Information System)
        ii. Memperhatikan keseimbangan NJOP khususnya sektor Perkebunan, Perhutanan dan 
            Pertambangan (termasuk NJOP perairan dangkal dan perairan potensial) di daerah 
            perbatasan antar Daerah Tingkat II/Kabupaten maupun antar wilayah kerja Kantor 
            Pelayanan PBB;
        iii.    menyesuaikan DBKB dengan memperhatikan kondisi daerah setempat;
        iv. Mensosialisasikan Jadwal kegiatan Pendataan dan Penilaian PBB sebagaimana diatur 
            dalam SE-46/PJ.6/1998 dan Petunjuk Pelaksanaan pendaftaran, Pendataan dan 
            Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan 
            Basis Data SISMIOP sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : 
            KEP-04/PJ.6/1998 kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak serta kepada 
            pihak pemerintah daerah agar dapat menyesuaikan dengan kegiatan pendataan, 
            dropping dana pendataan, pencetakan serta penyampaian SPPT PBB;
        v.  Melakukan pengukuran objek sektor Perkebunan dengan memanfaatkan alat ukur 
            GPS (Global Positioning System).

    c.  Bidang Pengenaan :
        i.  Menerbitkan SPPT PBB sektor perkotaan sesuai Siklus Pendataan dan Penilaian 
            sebagaimana telah diatur dalam SE-46/PJ.6/1998;
        ii. Menerbitkan SPPT PBB atas objek-objek perkebunan, perikanan, kehutanan dan 
            pertambangan nonmigas dengan mempedomani SE Dirjen Pajak Nomor SE-21, 22, 
            23, 26, dan 27/PJ.6/1999 tanggal 23 April 1999 yang merupakan petunjuk 
            pelaksanaan dari Keputusan DJP Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 
            1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
        iii.    Melakukan kerjasama dengan Pemda Tingkat II untuk membentuk Tim Penyampaian 
            SPPT PBB.

    d.  Bidang Penerimaan dan Penagihan :
        i.  Melaksanakan dan meningkatkan pekan panutan/pelunasan PBB;
        ii. Melakukan koordinasi dengan Pemda Tingkat II agar menyarankan pembentukan 
            Tim Pencairan Tunggakan PBB/BPHTB.

    e.  Bidang Keberatan dan Pengurangan :
        i.  Melaksanakan kerjasama dengan Tim Gabungan Ditjen Pajak/BPKP dalam rangka 
            pemeriksaan objek/subjek PBB.

    f.  Di Bidang BPHTB :
        i.  Mensosialisasikan pelaksanaan Undang-undang BPHTB kepada seluruh jajaran 
            Direktorat Jenderal Pajak, pejabat pemerintah daerah, maupun kepada masyarakat;
        ii. Melakukan kerjasama dan pertemuan secara berkala dengan Notaris PPAT, Camat, 
            BPN, Kantor Lelang Negara dalam satu wilayah Dati II;
        iii.    Mengusulkan agar Pemerintah Daerah Tk. II mengalokasikan dana guna operasional 
            pemungutan/pelaksanaan BPHTB dalam APBD masing-masing Dati II.

3.  Agar hasil rumusan tersebut di atas dapat dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan, maka 
    Saudara diminta untuk :
    a.  Menindaklanjuti semua hasil rumusan Rapat Koordinasi Regional yang dilaksanakan pada 
        masing-masing wilayah regionalnya;
    b.  Mensosialisasikan hasil rumusan tersebut kepada seluruh jajaran agar dapat dijadikan 
        pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.
    c.  Membuat jadwal pelaksanaan tindaklanjut hasil rumusan Rapat Koordinasi Regional pada 
        masing-masing KP PBB dengan target penyelesaian pelaksanaannya paling lambat akhir 
        tahun 1999.

4.  Rincian dari kebijakan Pelaksanaan PBB oleh Kantor Pusat Direktorat PBB dan Rumusan Hasil Rapat 
    Koordinasi Regional sebagaimana lampiran 1 dan 2.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/43pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1