peraturan:sedp:43pj.541988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 43/PJ.54/1988 TENTANG FASILITAS PELAYANAN PERPAJAKAN BAGI PESERTA SAYEMBARA LAPORAN TAHUNAN 1986. (SERI PEMERIKSAAN - 48) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat edaran Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah No. S-187/PJ.5/1987 tanggal 3 September 1987 (SE Seri Pemeriksaan - 15) bersama ini disampaikan kepada Saudara : 1. Hasil penilaian Dewan Juri SLT '85 yang berkaitan dengan keuntungan/manfaat bagi peserta. 2. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta sayembara untuk memperoleh pelayanan khusus di bidang perpajakan. Demikian untuk dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sedp/43pj.541988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:05 by 127.0.0.1