User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:43pj.51995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 43/PJ.5/1995

                        TENTANG

      PELAKSANAAN PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN ATAS PKP YANG MENGGUNAKAN 
 NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 12-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 594/KMK.04/1994
tanggal 21 Desember 1994 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang
berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa 
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 memilih dikenakan pajak dengan 
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-13/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 perihal Pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang 
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka untuk pelaksanaan lebih lanjut dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa :
    a.  Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 
        Rp. 600.000.000,00 diperkenankan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan
        Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat memberitahukan kepada Direktur 
        Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang
        bersangkutan. Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pencatatan secara teratur 
        tentang peredaran brutonya.

    b.  Terhadap Wajib Pajak yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan 
        menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, akan tetapi ternyata tidak atau tidak 
        sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan peredaran bruto atau tidak memperlihatkan 
        catatan peredaran brutonya, atau bukti-bukti pendukungnya, sehingga tidak diketahui 
        besarnya peredaran bruto yang sebenarnya, maka peredaran bruto dan penghasilan netonya 
        dihitung berdasarkan norma penghitungan.

    c.  Terhadap Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak
        yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, akan tetapi ternyata tidak atau tidak 
        sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak memperlihatkan pembukuan, atau 
        bukti-bukti pendukungnya, sehingga tidak diketahui besarnya peredaran bruto yang 
        sebenarnya, maka peredaran bruto dan penghasilan netonya dihitung berdasarkan norma
        penghitungan.

    d.  Terhadap Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, termasuk Wajib Pajak
        yang memilih menyelenggarakan pembukuan, akan tetapi ternyata tidak atau tidak 
        sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan pembukuan, atau
        bukti-bukti pendukungnya, tetapi dapat diketahui peredaran bruto yang sebenarnya, maka
        penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka perlakuan PPN terhadap Wajib Pajak yang
    penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai
    berikut :
    1.1.    Untuk Wajib Pajak tersebut pada butir a dan b, apabila berdasarkan suatu pemeriksaan
        ternyata peredaran bruto menurut hasil pemeriksaan lebih besar daripada peredaran bruto
        yang dilaporkan Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
        Nilainya, maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang menyatakan 
        bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak dapat 
        dikreditkan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan adalah peredaran bruto yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat 
        Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

        Contoh :
        Peredaran Bruto atas Penyerahan
        -----------------------------------------------------------------------------------------------------
                             Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
        Barang Kena Pajak   -------------------------------------------------------------------------
                           Menurut SPT(Rp)        Menurut Pemeriksa(Rp) 
        ------------------------------------------------------------------------------------------------------
        300.000.000,00      300.000.000,00          500.000.000,00
        700.000.000,00      70% x 10% x 300.000.000,00  70% x 10% x 300.000.000,00
        ------------------------------------------------------------------------------------------------------

    1.2.    Untuk Wajib Pajak tersebut pada butir c dan d, maka meskipun penghasilan netonya dihitung 
        dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tidak diperbolehkan 
        menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dalam menghitung Pajak Masukan yang 
        dapat dikreditkan.

2.  Selanjutnya terhadap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Pengkreditan Pajak 
    Masukan yang melakukan ekspor Barang kena Pajak dan/atau melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak, perlakuan Pajak Pertambahan Nilai terhadap
    Pengusaha Kena Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan ekspor Barang Kena 
        Pajak dan/atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada
        Pemungut Pajak baik seluruhnya maupun sebagian, kemungkinan akan terjadi kelebihan
        pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, kelebihan tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat 
        (11) dan ayat (12) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dapat dikembalikan.

    b.  Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan sesuai 
        dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ./1995 tentang
        Penghitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan.

    c.  Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikembalikan dapat dihitung dengan contoh sebagai
        berikut :
         c.1.   Penyerahan seluruhnya kepada Pemungut Pajak
                 dalam bulan Mei 1995 sebesar           Rp.50.000.000,00
            Pajak Keluaran terutang                 Rp.  5.000.000,00
            PPN yang dipungut Pemungut Pajak dan SSP-nya
                 sudah terlampir                    Rp.  5.000.000,00
            Pajak yang dipungut sendiri             N i h i l 

            Pajak Masukan dengan pedoman pengkreditan Pajak Masukan
                70% x 10% x Rp. 50.000.000,00       Rp.  3.500.000,00
            PPN yang lebih dibayar              Rp.  3.500.000,00
            Pajak Masukan yang dapat dikembalikan maksimum :
                7% x Rp. 50.000.000,00          Rp.  3.500.000,00

        c.2.    Penyerahan kepada Pemungut Pajak dalam bulan Juni 1995 :
            a.  SSP terlampir               Rp.50.000.000,00
            b.  SSP belum diterima          Rp.50.000.000,00
                                    Rp100.000.000,00
            Penyerahan kepada bukan Pemungut Pajak dalam
                 bulan Juni 1995                    Rp.50.000.000,00
            Jumlah seluruh penyerahan               Rp150.000.000,00
            Pajak Keluaran terutang                 Rp.15.000.000,00
            PPN yang dipungut  Pemungut Pajak           Rp.10.000.000,00
            PPN yang dipungut sendiri               Rp.  5.000.000,00
            Pajak Masukan dengan pedoman pengkreditan Pajak Masukan :
                70% x 10% x Rp. 150.000.000,00      Rp.10.500.000,00
            Kelebihan Pajak Masukan             Rp  .5.500.000,00

        Pada SPT dinyatakan terdapat SSP bulan-bulan lalu yang dilampirkan pada bulan Juni 1995 
        untuk penyerahan kepada Pemungut Pajak sebesar Rp. 25.000.000,00.

        Penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan :
        Penyerahan kepada Pemungut Pajak bulan Juni 1995
            yang SSP-nya terlampir              Rp.50.000.000,00
        Penyerahan kepada Pemungut Pajak bulan-bulan lalu tetapi
        SSP-nya baru dilampirkan pada bulan Juni 1995       Rp.25.000.000,00
        Jumlah penyerahan                   Rp.75.000.000,00

        Pajak Masukan yang dapat dikembalikan, maksimum :
            7% x Rp. 75.000.000,00              Rp.  5.250.000,00
        Kelebihan Pajak Masukan bulan ini           Rp.  5.500.000,00
        Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya         Rp.     250.000,00

    d.  Penghitungan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan pelaporannya agar 
        dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan 
        Nilai formulir 1195.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-13/PJ.54/1995 (SERI PPN 12-95).

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/43pj.51995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1