User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:43pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Agustus 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 43/PJ.51/2002

                        TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-382/PJ./2002 TANGGAL 13 AGUSTUS 2002
            TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN 
         PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
        BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PENGUSAHA KENA PAJAK REKANAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tanggal 13 
Agustus 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan 
Nilai Dan Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak 
Rekanan.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

1.  Yang dimaksud dengan Pemungut PPN adalah :
    a.  Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
    b.  Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau Kota
    c.  Badan-badan tertentu:
        1). Pertamina;
        2). Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan kontrak Karya di bidang Minyak, Gas Bumi, Panas 
            Bumi dan Pertambangan Umum lainnya;
        3). Badan Usaha Milik Negara;
        4). Badan Usaha Milik Daerah;
        5). Bank Milik Negara;
        6). Bank Milik Daerah;
        7). Bank Indonesia.

2.  Dalam hal terjadi penyerahan BKP dan atau JKP antar Pemungut PPN maka yang berkewajiban untuk 
    memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan atau PPn BM yang terutang adalah Pemungut PPN 
    yang melakukan penyerahan BKP dan atau JKP.

3.  Ketentuan dalam butir 2 di atas tidak berlaku dalam hal terjadi penyerahan BKP dan atau JKP oleh 
    badan-badan tertentu kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN. Dalam hal ini Bendaharawan 
    Pemerintah atau KPKN diperlukan sebagai Pemungut.

4.  Penyerahan JKP oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya yang pembayarannya 
    melalui KPKN atau Bendaharawan Pemeritah tidak dipungut PPN sepanjang;
    a.  Pembayaran tersebut berasal dari APBN atau APBD; dan
    b.  Instansi Pemerintah yang menyerahkan JKP memasukkan pembayaran yang diterima ke 
        dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Instansi Pemerintah tersebut.

5.  Atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh Instansi Pemerintah yang berkedudukan sebagai PKP kepada 
    Badan-badan tertentu, maka PPN yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan 
    Instansi Pemerintah tersebut.

6.  Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan atau PPn BM antara lain atas:
    a.  Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP; atau
    b.  Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau atas 
        Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.

7.  Pemungut PPN wajib memberitahukan kepada Kepala KPP tempat Pemungut terdaftar sebagai Wajib 
    Pajak apabila terjadi transaksi dengan rekanan yang bukan PKP. Selanjutnya Kepala KPP yang 
    bersangkutan memproses data tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8.  Atas pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), sepanjang 
    terutang PPN walaupun tidak dipungut oleh Pemungut PPN, tetap harus dibuatkan Faktur Pajak oleh 
    PKP Rekanan yang menyerahkan BKP atau JKP tersebut.

9.  Apabila Pemungut PPN tidak melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, maka 
    Kepala KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dan atau Surat Ketetapan Pajak dan ditagih sesuai 
    ketentuan yang berlaku.

10. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tersebut di atas, 
    maka ketentuan pelaksanaan yang berkenaan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang 
    tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud, 
    tetap berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja 
Saudara.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/43pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1