User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:43pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 November 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 43/PJ.51/1996

                        TENTANG

            PENEBUSAN STICKER LUNAS PPN DAN PELAYANANNYA
              (PENYEMPURNAAN KE-3 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 36-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 582/KMK.04/1996 tanggal 23 
September 1996 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Rekaman Lagu 
Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc Jenis Video Compact Disc Karaoke (VCD.K) dan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor Kep-82/PJ./1996 tanggal 30 September 1996 tentang Penetapan Dasar Pengenaan Pajak 
Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/
Lagu Di Atas Disc (Compact Disc), dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc Jenis Video 
Compact Disc Karaoke (VCD.K) dan Jenis Laser Disc Karaoke (LD.K) sebagai penyempurnaan atas Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-47/PJ./1996 tanggal 20 Juni 1996.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1.  Sticker PPN atas kaset isi tetap dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu jenis A dan jenis B. Demikian pula 
    sticker PPN untuk rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) juga tetap dibagi menjadi 2 (dua) 
    jenis, yaitu jenis CD.1 dan jenis CD.2. Sedangkan sticker PPN untuk rekaman suara/lagu beserta 
    tayangan gambar di atas disc yang semula hanya jenis LD.K, semula Kep-82/PJ./1996 telah ditambah 
    dengan jenis VCD.K sehingga menjadi 2 (dua) jenis.

2.  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk 
    rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc menjadi sebagai berikut :
    -   Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCD.K, sehingga jumlah Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi video compact 
        disc karaoke.
    -   Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), untuk penyerahan jenis LD.K, sehingga jumlah 
        Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp.7.500,- (tujuh ribu limaratus rupiah) per 
        kopi laser disc karaoke.

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-82/PJ./1996 tanggal 30 September 1996 tentang 
    Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita 
    Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc), dan Rekaman Lagu 
    Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc Jenis Video Compact Disc Karaoke (VCD.K) dan Jenis Laser 
    Karaoke (LD.K), syarat mengenai tempat dibuatnya stempel/master rekaman suara/lagu sudah tidak 
    dipakai lagi dalam penentuan jenis (Indonesia atau asing) rekaman suara/lagu baik dalam bentuk 
    kaset maupun dalam bentuk compact disc.

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-82/PJ./1996 diberlakukan untuk penyerahan setiap 
    kopi pita rekaman suara (kaset isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc), serta rekaman
    lagu beserta tayangan gambar di atas disc (karaoke) yang terjadi pada atau setelah tanggal 
    10 Oktober 1996.

    Oleh karena bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN serta besarnya DPP untuk penghitungan 
    PPN yang terutang atas penyerahan rekaman suara (kaset isi) jenis A dan jenis B tidak berubah, 
    maka sisa sticker untuk kaset isi dengan nilai lama yang sudah ditebus sebelum 1 Juli  1996 namun 
    masih belum digunakan, masih tetap dapat dipergunakan dan penggunaannya harus memperhatikan 
    ketentuan dalam butir 8.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.51/1996 tanggal 
    8 Juli 1996.

5.  Sehubungan dengan telah tersedianya sticker lunas PPN  yang diperuntukkan khusus bagi rekaman
    suara di atas disc tanpa tayangan gambar (CD.1 dan CD.2) dan rekaman suara di atas disc dengan
    tayangan gambar (LD.K) serta dengan memperhatikan ketentuan seperti yang dimaksud pada butir
    4 dan 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.51/1996 tanggal 25 Juli 1996, 
    dengan ini kami tetapkan bahwa batas waktu penebusan sticker pengganti adalah tanggal
    30 Nopember 1996. Dengan demikian, terhitung tanggal 1 Desember 1996, kebutuhan akan sticker
    lunas PPN untuk jenis CD.1, CD.2, dan LD.K sudah harus dipenuhi dengan menebus sticker lunas 
    PPN jenis CD.1, CD.2, dan LD.K yang sudah tersedia, dan setiap sisa kekurangan PPN sebagai akibat 
    penggunaan sticker lunas PPN jenis A dan Jenis B sebagai sticker pengganti, harus ditagih dengan 
    menggunakan STP apabila sisa tersebut konstan selama jangka waktu 3 (tiga) bulan (butir
    3 SE-31/PJ.51/1996 tanggal 25 Juli 1996).

    Bagi produsen rekaman suara di atas disc yang masih memiliki sisa sticker pengganti (jenis A dan
    jenis B) dan bermaksud menggunakan sticker pengganti tersebut untuk CD.1, CD.2, dan LD.K, maka 
    sticker pengganti yang masih tersisa tersebut, sepanjang kekurangan PPN-nya telah dilunasi,masih 
    dapat terus dipergunakan.

6.  Sambil menunggu tersedianya sticker lunas PPN yang diperuntukkan khusus bagi rekaman lagu 
    beserta tayangan gambar di atas disc jenis VCD.K, dengan ini ditetapkan bahwa sticker jenis CD.2 
    yang bernilai Rp. 1.500.- (seribu limaratus rupiah) per kepingnya dapat dipergunakan sebagai sticker
    pengganti sementara sebanyak 2 (dua) keping untuk setiap penyerahan kopi rekaman lagu beserta 
    tayangan gambar di atas disc jenis VCD.K . Batas waktu pelayanan sticker pengganti akan ditetapkan 
    lebih lanjut.

    Ketentuan mengenai penggunaan sticker pengganti untuk VCD.K tersebut dengan ini kami tetapkan
    supaya mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-31/PJ.51/1996 tanggal 25 Juli 1996, meskipun dalam Surat Edaran tersebut tidak mengatur sticker 
    pengganti untuk VCD.K, sebatas pada ketentuan-ketentuan yang relevan untuk diterapkan untuk 
    VCD.K.

7.  Dalam rangka pengawasan pelaksanaan penggunaan sticker PPN atas rekaman suara/lagu di atas 
    disc jenis CD.1 dan CD.2 serta rekaman lagu beserta tayangan gambar jenis VCD.K dan LD.K sesuai 
    dengan Keputusan Menteri keuangan RI Nomor 425/KMK.04/1996 tanggal 17 Juli 1996 dan Nomor 
    582/KM.04/1996 tanggal 23 September 1996, maka terhitung mulai tanggal 1 April 1997, seluruh 
    produk rekaman jenis CD.1, CD.2, VCD.K, dan LD.K yang sudah beredar pada toko-toko pengecer 
    tetapi belum dipasang sticker lunas PPN harus telah dipasang sticker lunas PPN sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku, kecuali dapat dibuktikan bahwa kewajiban pembayaran PPN-nya telah 
    dilaksanakan sebagaimana mestinya.

8.  Ketentuan-ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.51/1996 tanggal
    8 Juli 1996, SE-30/PJ.51/1996 tanggal 22 Juli 1996, dan SE-31/PJ.51/1996 tanggal 25 Juli 1996 
    yang tidak bertentangan dengan isi Surat Edaran ini dinyatakan masih tetap berlaku

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95).

Demikian untuk segera disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/43pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1