User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:43pj.411999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                4 Oktober 1999    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 43/PJ.41/1999

                        TENTANG

         PENGECUALIAN DARI PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK 
             KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
400/KMK.04/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri 
Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran 
Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub 
Regional ASEAN yang merupakan perubahan/penyempurnaan dari Keputusan Menteri Keuangan Republik 
Indonesia Nomor : 625/KMK.04/1996 tanggal 31 Oktober 1996 tentang hal yang sama.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kota-kota/tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam
daerah kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN tidak lagi disebutkan secara nominatif, akan tetapi cukup 
disebutkan propinsi/wilayah dimana kota-kota/tempat pemberangkatan tersebut berada. Dengan demikian 
kota-kota/tempat pemberangkatan yang semula merupakan pelabuhan lokal yang dalam perkembangannya 
kemudian menjadi pelabuhan internasional, dapat secara otomatis termasuk kota/tempat pemberangkatan 
yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud diatas. Dalam hal 
ini perlu juga ditegaskan bahwa yang diperlukan adalah penentuan pelabuhan atau tempat pemberangkatan 
ke luar negeri dan pelabuhan tujuan di luar negeri, adapun setelah yang bersangkutan sampai di pelabuhan 
tujuan di luar negeri tersebut, maka tempat tujuan berikutnya tidak menjadi persyaratan dari pembebasan 
Fiskal Luar Negeri.

Adapun Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN berdasar Keputusan Menteri Keuangan tersebut 
terdiri dari :
I.  Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT);
II. Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS);
III.    Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina 
    (WP-BIMP).

Pelabuhan atau tempat pemberangkatan serta pelabuhan tujuan dalam masing-masing kawasan tersebut 
adalah :
I.  Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT).
    1.  Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMT 
        yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang 
        bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan 
        bandar udara yang terdapat dalam wilayah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, 
        Sumatera Barat dan Riau.

    2.  Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud pada angka 1 di Luar Negeri terdiri 
        dari :
        a.  Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang, dengan pelabuhan laut dan 
            bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut;
        b.  Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun, dengan pelabuhan 
            laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut.

    3.  Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
        dimaksud pada angka 1 adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah 
        Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau berdasarkan bukti surat 
        kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang 
        KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.

II. Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS).
    1.  Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMS 
        yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang 
        bertolak ke Luar Negeri dalam kawasan Kerjasama SP-IMS meliputi pelabuhan laut dan 
        bandar udara yang terdapat dalam wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, 
        Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat, termasuk pos darat dalam wilayah 
        Kalimantan Barat.

    2.  Kawasan Kerjasama SP-IMS sebagaimana dimaksud pada angka 1 di Luar Negeri terdiri 
        dari :
        a.  Malaysia, meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Melaka, dengan pelabuhan 
            laut dan bandar udara yang terdapat di dalam wilayah tersebut;
        b.  Singapura dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah 
            tersebut.

    3.  Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
        dimaksud pada angka 1 adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah 
        Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat 
        berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan 
        Singapura pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.

III.    Dalam Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina 
    (WP-BIMP).

    1.  Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama WP-BIMP 
        yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang 
        bertolak ke Luar Negeri dalam kawasan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan 
        bandar udara yang terdapat dalam wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi 
        Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, 
        Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya, termasuk pos darat yang terdapat dalam wilayah 
        tersebut.

    2.  Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud pada angka 1 di Luar Negeri terdiri 
        dari :
        a.  Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam 
            wilayah tersebut;
        b.  Malaysia, meliputi Sarawak dan Sabah, dengan pelabuhan laut dan bandar udara 
            yang terdapat dalam wilayah tersebut;
        c.  Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan, dengan pelabuhan laut dan bandar udara 
            yang terdapat dalam wilayah tersebut.

    3.  Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana 
        dimaksud pada angka 1 adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah 
        Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat,     
        Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya 
        berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei 
        Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di 
        daerah tersebut.

IV. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan saat bertolak ke Luar 
    Negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, langsung diberikan oleh Pejabat 
    Imigrasi yang bertugas di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri.

V.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera mengadakan koordinasi dengan instansi terkait di daerah 
    masing-masing baik dalam pemasyarakatannya maupun dalam pelaksanaan dan pengawasannya.

VI. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-38/PJ.41/1996 tanggal 1 Nopember 1996 dan ketentuan lain yang tidak sesuai dengan Surat 
    Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/43pj.411999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1