User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:43pj.411995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 43/PJ.41/1995

                        TENTANG

      TANDA PENGENAL RESMI SEBAGAI PENDUDUK LUAR NEGERI (PENLU) (SERI PPh PASAL 25 NOMOR 7)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai masalah tanda pengenal 
resmi sebagai Penduduk Luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o Peraturan Pemerintah 
nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri 
Jo butir 2.2.2 huruf e Surat Edaran nomor: SE-15/PJ.41/1995 tentang pembayaran Pajak Penghasilan bagi 
Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Jenis dan bentuk tanda pengenal resmi WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri tidak 
    seragam/tidak sama antara negara satu dengan negara lainnya.

2.  Dalam rangka memberikan kepastian kepada petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan ini
    ditegaskan bahwa tanda pengenal di bawah ini dapat diberlakukan sebagai Tanda Pengenal Resmi 
    sebagai penduduk Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Luar 
    Negeri yaitu :
    a.  Green Card;
    b.  Identity Card;     
    c.  Student Card/Student Pas;       
    d.  Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
    e.  Surat keterangan dari KBRI/Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
    f.  Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi Negara setempat.
    
    Hendaknya diperhatikan bahwa yang lebih penting adalah meskipun seseorang mempunyai salah satu 
    tanda pengenal tersebut di atas, tetapi dalam kenyataannya yang bersangkutan tidak tinggal dinegara 
    tersebut tetapi tinggal di Indonesia, maka yang bersangkutan tetap wajib membayar PPh Pasal 25 
    (FLN) pada waktu bertolak ke luar negeri.

    Misalnya seorang pemegang Green Card tetapi hanya ke USA setahun sekali saja yaitu untuk tetap
    menjaga agar Green Card-nya tidak hangus, Hal ini dapat dilihat dari kenyataannya dalam paspor 
    yang bersangkutan.

Demikianlah untuk dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada 
masyarakat.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/43pj.411995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1