User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:43pj.411989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 Desember 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 43/PJ.41/1989

                               TENTANG

          PENJELASAN LEBIH LANJUT SE-38/PJ.4/1989 TANGGAL 9 NOPEMBER 1989

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung masih ada beberapa pertanyaan mengenai SE-38/PJ.4/1989 tanggal 9 Nopember 1989 tentang 
Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPh dari Wajib Pajak Orang Asing, maka bersama ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Pengertian Wajib Pajak Orang Asing
    Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Asing dalam Surat Edaran tersebut adalah Wajib Pajak 
    Dalam Negeri Perseorangan bukan Warga Negara Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya pemilikan
    Keterangan Izin Menetap (KIM) atau Keterangan Izin Menetap Sementara (KIMS) yang dikeluarkan 
    oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

2.  Untuk memperoleh data tentang orang asing dimaksud dapat dihubungi kantor-kantor : Imigrasi, 
    Tenaga Kerja, Pekerjaan Umum, Perdagangan dan Dinas Pendapat Daerah setempat.

3.  Mengingat bahwa tidak ada keharusan pemisahan tata usaha antara Wajib Pajak Dalam Negeri Warga 
    Negara Indonesia dengan Wajib Pajak Dalam Negeri bukan Warga Negara Indonesia (orang asing) 
    maka Laporan triwulanan yang dilaporkan sesuai butir 5 SE-38/PJ.4/1989 tanggal 9-11-1989 adalah 
    pertambahan Wajib Pajak orang asing terdaftar triwulanan demi triwulanan sebagai akibat upaya 
    Saudara menghubungi instansi-instansi tersebut pada butir 2. Oleh karena itu bentuk laporan 
    SE-38/PJ.4/1989 tanggal 9-11-1989 ditarik kembali dan diganti dengan bentuk seperti terlampir.

4.  Laporan untuk pertama kali disampaikan per 1 April 1990 untuk masa Januari s/d Maret 1990.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. WAHONO
peraturan/sedp/43pj.411989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1