peraturan:sedp:43pj.2007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 September 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 43/PJ./2007 TENTANG PENYAMPAIAN RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-136/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri, bersama ini disampaikan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut : 1. Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 membetulkan kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri. 2. Pada konsiderans Menimbang, konsiderans Mengingat, diktum Pasal 3 ayat (4) dan diktum Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 ini. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 September 2007 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/43pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1