peraturan:sedp:43pj.2007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 September 2007
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ./2007
TENTANG
PENYAMPAIAN RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-136/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG
CURAH DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal
25 September 2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah
Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri, bersama ini disampaikan Ralat Peraturan Direktur
Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut :
1. Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 membetulkan kekeliruan pada
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 tentang Tata
Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak
Goreng Curah di Dalam Negeri.
2. Pada konsiderans Menimbang, konsiderans Mengingat, diktum Pasal 3 ayat (4) dan diktum Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 diubah
sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-136/PJ./2007 ini.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/43pj.2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1