User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:43pj.2007
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 September 2007

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 43/PJ./2007

                               TENTANG

           PENYAMPAIAN RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
        PER-136/PJ./2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
        YANG DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG
                    CURAH DI DALAM NEGERI
    
                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal
25 September 2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah
Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di Dalam Negeri, bersama ini disampaikan Ralat Peraturan Direktur
Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut :

1.  Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 membetulkan kekeliruan pada
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 tentang Tata 
    Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak
    Goreng Curah di Dalam Negeri.

2.  Pada konsiderans Menimbang, konsiderans Mengingat, diktum Pasal 3 ayat (4) dan diktum Pasal 9 
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 diubah 
    sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    PER-136/PJ./2007 ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/43pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1